PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya memperkuat pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) sebagai fondasi utama layanan kesehatan masyarakat. Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo meminta seluruh perangkat daerah memperkuat kolaborasi lintas sektor agar program UHC tidak hanya luas secara cakupan, tetapi juga unggul dari sisi kualitas pelayanan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati seusai penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan BPJS Kesehatan, serta Perjanjian Kerja Sama UHC antara Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Langkah ini menjadi penguatan formal atas keberlanjutan program jaminan kesehatan yang telah berjalan sejak 2023.
Menurut Rusdi, tantangan utama UHC saat ini bukan lagi sekadar memperluas kepesertaan, melainkan memastikan standar pelayanan yang setara dan bermutu di seluruh fasilitas kesehatan. Ia menekankan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas di 24 kecamatan harus mampu bersaing dengan rumah sakit swasta dari sisi kualitas layanan.
“RSUD kita tidak boleh kalah dengan rumah sakit swasta. Puskesmas juga harus terus meningkatkan mutu layanan. Kuncinya ada pada kerja bersama. UHC adalah investasi terbesar daerah untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Pasuruan yang sehat, sejahtera, dan produktif,” ujar Rusdi.
Ia menambahkan, di tengah dinamika kebijakan dan keterbatasan fiskal akibat penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat, Pemkab Pasuruan tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan UHC. Prinsip gotong royong menjadi dasar agar seluruh warga tetap memperoleh layanan kesehatan yang adil dan merata.
“Dengan UHC, masyarakat yang sakit cukup datang ke Puskesmas atau rumah sakit mitra BPJS Kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga. Tidak boleh ada hambatan biaya maupun lokasi. Ini adalah bentuk perlindungan risiko finansial bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam agenda yang digelar di Auditorium Mpu Sindok, Kompleks Perkantoran Kabupaten Pasuruan, Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi juga memaparkan capaian terbaru UHC. Hingga Desember 2025, tingkat kepesertaan UHC Kabupaten Pasuruan mencapai 99,66 persen, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 82,15 persen.
Ia mengapresiasi sinergi DPRD, BPJS Kesehatan, fasilitas layanan kesehatan, serta partisipasi masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa capaian tersebut bukan garis akhir. “Tidak boleh ada diskriminasi antara pasien Penerima Bantuan Iuran JKN dengan pasien umum. Semua warga berhak mendapatkan layanan yang sama,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dr. Ani Latifah menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin kesehatan seluruh penduduk. Menurutnya, keberhasilan UHC sangat ditentukan oleh koordinasi lintas perangkat daerah.
“Sinergi Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, Dinas Ketenagakerjaan, hingga Diskominfo sangat diperlukan, terutama dalam verifikasi dan validasi data kepesertaan agar program tepat sasaran,” kata Ani.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin









