JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kinerja imbal hasil dana haji kembali menjadi sorotan parlemen. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mempertanyakan efektivitas kebijakan pengelolaan investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) setelah Compound Annual Growth Rate (CAGR) dana haji tercatat masih berada di angka 6,58 persen. Isu ini dinilai relevan dengan kepentingan publik karena menyangkut keberlanjutan pembiayaan haji dan keadilan bagi jutaan calon jamaah.
Sorotan tersebut disampaikan Lia Istifhama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPKH di Gedung DPD RI, Jakarta. Dalam forum resmi itu, Lia menil ai capaian CAGR saat ini memang relatif aman, namun belum menunjukkan kinerja kebijakan investasi yang optimal jika dikaitkan dengan potensi pasar dan kebutuhan jangka panjang pembiayaan haji.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah sejauh mana kebijakan pengelolaan dana haji mampu mendorong peningkatan imbal hasil tanpa melanggar prinsip kehati-hatian. Apakah masih ada ruang kebijakan yang bisa dioptimalkan,” ujar Lia Istifhama, Anggota DPD RI Komite IV, saat menyampaikan pandangannya.
Menurut Lia, dana haji bukan sekadar instrumen keuangan, melainkan dana publik yang harus dikelola transparan, adaptif, dan berorientasi pada manfaat langsung bagi jamaah.
Dalam forum tersebut, Lia secara eksplisit mempertanyakan apakah capaian CAGR yang belum menembus dua digit disebabkan oleh faktor eksternal seperti iklim investasi global, atau lebih pada kebijakan internal BPKH yang cenderung membatasi ruang ekspansi.
Ia menilai, prinsip kehati-hatian memang mutlak, namun perlu diimbangi dengan kebijakan yang progresif agar dana haji tidak stagnan di tengah meningkatnya biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“Kita tidak mendorong spekulasi, tetapi publik berhak tahu apakah kebijakan saat ini sudah paling optimal untuk kepentingan jamaah,” kata Lia.
Menanggapi kritik tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini, menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan dana haji tidak bisa disamakan dengan strategi investasi komersial.
“CAGR 6,58 persen kami pandang sebagai capaian yang aman dan terukur. Dana haji adalah dana umat yang harus dijaga stabilitas, likuiditas, dan keamanannya dalam jangka panjang,” ujar Arief Mufraini, Anggota Badan Pelaksana BPKH.
Ia menjelaskan bahwa meskipun secara teori pasar menawarkan potensi imbal hasil hingga sekitar 10 persen, tidak semua instrumen tersebut sesuai dengan karakter dana haji.
Arief mengungkapkan bahwa melalui BPKH Limited, batas imbal hasil yang secara realistis dapat dikejar saat ini berada di kisaran maksimal 9 persen. Bahkan, pencapaian tersebut membutuhkan proses bertahap dan tidak bisa dilakukan secara instan.
“Mengejar dua digit tanpa perhitungan matang justru berisiko. Kebijakan kami lebih menekankan kualitas investasi daripada sekadar angka imbal hasil,” jelasnya.
Ia juga memaparkan bahwa struktur portofolio dana haji saat ini masih didominasi instrumen berisiko rendah, seperti deposito perbankan syariah untuk menjaga likuiditas dan surat berharga syariah negara yang imbal hasilnya mengikuti kondisi pasar di kisaran 5–6 persen.
Dalam RDP tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH lainnya, Amri Yusuf, menambahkan bahwa BPKH tengah menjalani transformasi kebijakan pengelolaan dana haji.
“Paradigma pengelolaan dana haji telah bergeser dari pendekatan pengadaan layanan menuju investasi jangka panjang. Namun, perubahan ini tetap berada dalam koridor kehati-hatian dan regulasi,” ujar Amri Yusuf.
Menurut Amri, perubahan kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan keberlanjutan dana haji di tengah tantangan peningkatan biaya dan masa tunggu jamaah yang semakin panjang.
Lia Istifhama juga menyoroti proyek Kampung Haji di Arab Saudi yang melibatkan Danantara sebagai mitra strategis. Ia meminta penjelasan rinci agar kebijakan investasi jangka panjang tersebut tidak menjadi beban risiko bagi dana haji.
Menanggapi hal itu, BPKH menjelaskan bahwa dalam struktur proyek Kampung Haji, Danantara berperan sebagai pihak pembeli aset, termasuk hotel dan fasilitas pendukung. Sementara BPKH fokus pada pengelolaan dan operasional.
Skema ini, menurut BPKH, dirancang untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus membatasi eksposur risiko langsung terhadap dana haji.
BPKH menegaskan bahwa proyek Kampung Haji tidak ditujukan untuk keuntungan cepat. Fokus kebijakan diarahkan pada efisiensi biaya penyelenggaraan haji, kepastian layanan, serta peningkatan kualitas pelayanan jamaah dalam jangka panjang.
Isu ini dinilai relevan dengan kebijakan pembiayaan haji, transparansi pengelolaan dana umat, serta pengawasan lembaga negara terhadap badan pengelola dana publik.
*(Internal link relevan: kebijakan pengelolaan dana haji, pengawasan BPKH, pembiayaan haji nasional, investasi syariah)*
Menutup RDP, Lia Istifhama menegaskan bahwa peningkatan imbal hasil dana haji tetap penting sebagai bagian dari kebijakan publik, namun tidak boleh mengorbankan keamanan dana umat.
“Kita tidak sedang mengejar angka semata. Yang kita jaga adalah kepercayaan jamaah dan memastikan kebijakan pengelolaan dana haji benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” pungkas Lia Istifhama.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








