RUU Perlindungan Konsumen Dibahas di Jakarta, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Dorong Transparansi E-Commerce

Selasa, 20 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Lia Istifhama menyampaikan pandangan dalam RDP pembahasan RUU Perlindungan Konsumen di Jakarta. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Anggota DPD RI Lia Istifhama menyampaikan pandangan dalam RDP pembahasan RUU Perlindungan Konsumen di Jakarta. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan pentingnya kejelasan identitas dan alamat offline penjual dalam ekosistem perdagangan digital. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen di Jakarta, Senin (19/1/2026), sebagai langkah memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Dalam forum resmi tersebut, Lia menilai regulasi perlindungan konsumen perlu disesuaikan dengan karakter perdagangan digital yang kian dominan. Salah satu aspek krusial yang disorot adalah kewajiban platform e-commerce memastikan setiap penjual memiliki identitas dan alamat usaha offline yang jelas.

“Dalam transaksi daring, konsumen sering kali hanya melihat etalase digital. Padahal, mereka berhak mengetahui siapa penjualnya dan di mana alamat usahanya sebagai bentuk perlindungan hukum,” ujar Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, saat RDP di Jakarta.

Menurutnya, tanpa kejelasan tersebut, posisi konsumen menjadi lemah ketika menghadapi persoalan seperti barang tidak sesuai, keterlambatan pengiriman, hingga sengketa transaksi.

Lia mengaitkan pentingnya transparansi penjual dengan fenomena Rojali dan Rohana yang selama ini dikenal di pusat perbelanjaan. Rojali merujuk pada rombongan jarang beli, sedangkan Rohana adalah rombongan hanya nanya, yang menggambarkan ramainya pengunjung tanpa diiringi transaksi nyata.

“Di mall kita mengenal Rojali dan Rohana. Ramai, tapi tidak jadi beli. Kalau e-commerce tidak transparan soal identitas dan alamat penjual, pola seperti itu bisa terjadi juga di ruang digital,” katanya.

Ia menilai, ketidakpastian identitas penjual berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan konsumen, sehingga transaksi hanya berhenti pada tahap melihat dan bertanya tanpa keputusan membeli.

Lia menegaskan, kewajiban mencantumkan alamat offline bukan bertujuan membatasi fleksibilitas belanja online atau mempersulit pelaku usaha kecil. Sebaliknya, kebijakan tersebut menjadi penanda akuntabilitas dan keberadaan usaha yang nyata.

“Belanja online harus jelas: siapa penjualnya, di mana alamat usahanya, dan bagaimana tanggung jawabnya terhadap produk yang dijual. Transparansi ini justru akan memperkuat kepercayaan konsumen,” jelasnya.

Dengan alamat yang jelas, konsumen memiliki rujukan fisik apabila terjadi masalah, sementara pelaku usaha terdorong untuk lebih profesional dalam menjaga kualitas produk dan layanan.

Selain regulasi, Lia juga menekankan pentingnya literasi belanja digital bagi masyarakat. Ia mendorong konsumen agar lebih kritis dan tidak semata tergiur harga murah tanpa mempertimbangkan kredibilitas penjual.

“Belanja online bukan hanya soal klik dan bayar. Ini soal informasi yang lengkap dan rasa aman. Kejelasan alamat offline adalah bagian dari edukasi konsumen,” tegas Lia.

Melalui penguatan substansi dalam RUU Perlindungan Konsumen, Lia berharap ekosistem e-commerce nasional dapat tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan. “Kalau kepercayaan publik terbangun, transaksi akan meningkat secara alami dan berkesinambungan,” pungkas Lia Istifhama.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Berita Terbaru