JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan pentingnya kejelasan identitas dan alamat offline penjual dalam ekosistem perdagangan digital. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen di Jakarta, Senin (19/1/2026), sebagai langkah memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.
Dalam forum resmi tersebut, Lia menilai regulasi perlindungan konsumen perlu disesuaikan dengan karakter perdagangan digital yang kian dominan. Salah satu aspek krusial yang disorot adalah kewajiban platform e-commerce memastikan setiap penjual memiliki identitas dan alamat usaha offline yang jelas.
“Dalam transaksi daring, konsumen sering kali hanya melihat etalase digital. Padahal, mereka berhak mengetahui siapa penjualnya dan di mana alamat usahanya sebagai bentuk perlindungan hukum,” ujar Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, saat RDP di Jakarta.
Menurutnya, tanpa kejelasan tersebut, posisi konsumen menjadi lemah ketika menghadapi persoalan seperti barang tidak sesuai, keterlambatan pengiriman, hingga sengketa transaksi.
Lia mengaitkan pentingnya transparansi penjual dengan fenomena Rojali dan Rohana yang selama ini dikenal di pusat perbelanjaan. Rojali merujuk pada rombongan jarang beli, sedangkan Rohana adalah rombongan hanya nanya, yang menggambarkan ramainya pengunjung tanpa diiringi transaksi nyata.
“Di mall kita mengenal Rojali dan Rohana. Ramai, tapi tidak jadi beli. Kalau e-commerce tidak transparan soal identitas dan alamat penjual, pola seperti itu bisa terjadi juga di ruang digital,” katanya.
Ia menilai, ketidakpastian identitas penjual berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan konsumen, sehingga transaksi hanya berhenti pada tahap melihat dan bertanya tanpa keputusan membeli.
Lia menegaskan, kewajiban mencantumkan alamat offline bukan bertujuan membatasi fleksibilitas belanja online atau mempersulit pelaku usaha kecil. Sebaliknya, kebijakan tersebut menjadi penanda akuntabilitas dan keberadaan usaha yang nyata.
“Belanja online harus jelas: siapa penjualnya, di mana alamat usahanya, dan bagaimana tanggung jawabnya terhadap produk yang dijual. Transparansi ini justru akan memperkuat kepercayaan konsumen,” jelasnya.
Dengan alamat yang jelas, konsumen memiliki rujukan fisik apabila terjadi masalah, sementara pelaku usaha terdorong untuk lebih profesional dalam menjaga kualitas produk dan layanan.
Selain regulasi, Lia juga menekankan pentingnya literasi belanja digital bagi masyarakat. Ia mendorong konsumen agar lebih kritis dan tidak semata tergiur harga murah tanpa mempertimbangkan kredibilitas penjual.
“Belanja online bukan hanya soal klik dan bayar. Ini soal informasi yang lengkap dan rasa aman. Kejelasan alamat offline adalah bagian dari edukasi konsumen,” tegas Lia.
Melalui penguatan substansi dalam RUU Perlindungan Konsumen, Lia berharap ekosistem e-commerce nasional dapat tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan. “Kalau kepercayaan publik terbangun, transaksi akan meningkat secara alami dan berkesinambungan,” pungkas Lia Istifhama.
Lainnya:
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
- Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








