JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan urgensi kejelasan identitas dan alamat offline penjual dalam ekosistem e-commerce, pada Senin (19/1/2026). Hal tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi digital nasional.
Penegasan itu disampaikan Lia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen. Menurutnya, regulasi harus mampu menjawab tantangan ekonomi digital, termasuk potensi risiko yang muncul akibat minimnya transparansi identitas pelaku usaha daring.
Lia menilai, platform e-commerce perlu mewajibkan penjual mencantumkan alamat offline yang jelas agar konsumen memiliki rujukan nyata mengenai keberadaan usaha. Tanpa kejelasan tersebut, pola belanja daring berisiko meniru fenomena “Rojali” dan “Rohana” yang kerap terjadi di pusat perbelanjaan.
“Di mall kita mengenal Rojali dan Rohana, pengunjung ramai tetapi transaksi minim. Jika e-commerce tidak transparan soal identitas dan alamat penjual, pola serupa bisa terjadi di ruang digital,” ujar Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, dalam RDP pembahasan RUU Perlindungan Konsumen.
Rojali merujuk pada Rombongan Jarang Beli, sementara Rohana adalah Rombongan Hanya Nanya. Fenomena tersebut, kata Lia, menunjukkan bahwa rendahnya kepercayaan menjadi faktor utama kegagalan transaksi. Prinsip yang sama, menurutnya, berlaku dalam belanja online.
Ia menegaskan, kewajiban mencantumkan alamat offline bukan untuk membatasi fleksibilitas perdagangan digital, melainkan sebagai bentuk akuntabilitas pelaku usaha dan instrumen perlindungan konsumen.
“Belanja online harus jelas: siapa penjualnya, di mana alamat usahanya, dan bagaimana kualitas produknya. Kalau semua transparan, kepercayaan konsumen akan tumbuh,” jelas Lia.
Dengan identitas yang terang, lanjut dia, pelaku usaha akan terdorong lebih profesional dalam menjaga kualitas produk dan layanan. Konsumen pun tidak hanya berhadapan dengan etalase digital, tetapi mengetahui adanya usaha riil di balik transaksi daring.
Selain aspek regulasi, Lia juga menekankan pentingnya literasi belanja digital bagi masyarakat. Konsumen diharapkan tidak hanya terpikat harga murah atau promosi, tetapi juga cermat menilai kredibilitas penjual.
“Belanja online bukan sekadar klik dan bayar. Ini soal informasi yang jelas dan rasa aman. Kejelasan alamat offline adalah bagian dari edukasi konsumen,” katanya.
Melalui penguatan substansi RUU Perlindungan Konsumen, Lia berharap ekosistem e-commerce nasional berkembang lebih sehat, dengan konsumen terlindungi dan transaksi yang berkelanjutan. “Jika kepercayaan publik terbangun, pertumbuhan transaksi akan berjalan secara alami,” pungkas Lia Istifhama.
Lainnya:
- Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
- May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








