Triliunan Rupiah Raib, DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Perlindungan Konsumen untuk Perangi Penipuan Digital

Sabtu, 15 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Lia Istifhama, anggota DPD RI, mengungkapkan urgensi pengesahan RUU Perlindungan Konsumen untuk mengatasi penipuan digital yang merugikan masyarakat, (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id).

Dr. Lia Istifhama, anggota DPD RI, mengungkapkan urgensi pengesahan RUU Perlindungan Konsumen untuk mengatasi penipuan digital yang merugikan masyarakat, (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id).

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Industri e-commerce di Indonesia telah mengalami lonjakan luar biasa dalam beberapa tahun terakhir. Namun, seiring dengan berkembangnya transaksi digital, muncul pula ancaman nyata berupa penipuan yang semakin mengkhawatirkan. Dalam laporan yang baru saja dipublikasikan oleh Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan (OJK), lebih dari 180 ribu kasus penipuan digital terdeteksi antara November 2024 hingga Oktober 2025. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Dari jumlah tersebut, sekitar 53.900 laporan berasal dari penipuan yang terkait dengan belanja online, dengan kerugian rata-rata per korban mencapai Rp 18,33 juta.

Laporan ini mencerminkan betapa rentannya konsumen Indonesia di dunia digital, terutama dalam sektor e-commerce yang terus berkembang pesat. Tidak hanya penipuan, masalah lainnya seperti produk palsu, barang yang tidak dikirim, serta pengembalian dana yang tidak diproses, juga sering kali dikeluhkan oleh konsumen. Hal ini tercermin dalam data yang dihimpun oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang mencatatkan lebih dari 120 pengaduan terkait e-commerce sepanjang tahun 2023. Kasus yang paling sering dilaporkan antara lain produk tidak sesuai deskripsi (23,4%), penipuan (14,8%), dan barang yang tidak dikirim (5,5%).

Untuk mengatasi masalah ini, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Lia Istifhama, menekankan pentingnya segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen. Ia berpendapat bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade kini sudah tidak lagi memadai untuk menangani tantangan yang timbul akibat perkembangan pesat ekonomi digital.

“Tanpa regulasi yang kuat dan modern, konsumen akan terus menjadi pihak yang dirugikan dalam transaksi online. RUU Perlindungan Konsumen yang sedang disusun ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang aman dan transparan,” ujar Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia.

Salah satu masalah besar yang dihadapi oleh konsumen adalah rendahnya tingkat pelaporan dan penanganan kasus penipuan. Banyak konsumen yang enggan melapor karena proses pengaduannya dianggap rumit dan memakan biaya tinggi. Fenomena ini diperparah dengan minimnya pengawasan terhadap transaksi lintas negara yang terjadi di berbagai platform e-commerce internasional. Tidak jarang, konsumen yang membeli barang secara online justru menerima produk yang tidak sesuai atau bahkan barang yang jauh dari ekspektasi mereka, seperti yang pernah terjadi pada kasus konsumen yang memesan iPhone namun menerima sabun mandi, atau pembeli ponsel Nokia yang mendapatkan produk yang sama sekali tidak relevan.

Lia Istifhama mengungkapkan, rendahnya sanksi terhadap pelaku penipuan membuat praktik ilegal ini terus berulang. Untuk itu, ia mencontohkan negara seperti Tiongkok yang memiliki sistem pengaduan konsumen yang lebih ketat. Di sana, produsen atau platform yang tidak merespons keluhan konsumen dalam waktu tertentu dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, Ning Lia menyoroti pentingnya pembaruan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk menciptakan regulasi yang lebih tegas dan komprehensif. RUU yang saat ini tengah dibahas diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi para pelaku bisnis. Dengan aturan yang jelas, pelaku usaha dapat berinovasi tanpa merugikan hak konsumen, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Selain itu, masalah peredaran produk kedaluwarsa di platform e-commerce juga menjadi perhatian utama. Tanpa adanya pengaturan yang lebih ketat, barang-barang yang telah melewati tanggal kedaluwarsa sering kali masih dijual tanpa konsekuensi serius. Oleh karena itu, perlindungan terhadap konsumen harus mencakup aspek kualitas barang, serta keamanan data pribadi dan transparansi dalam rantai pasok produk.

“Dalam RUU ini, kami juga menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat agar mereka dapat lebih memahami risiko transaksi online, mengenali modus penipuan, dan mengetahui prosedur pengaduan yang tepat,” tambah Ning Lia.

Selain mengusulkan pembaruan regulasi, Ning Lia juga berharap agar RUU Perlindungan Konsumen dapat memperkuat koordinasi antar lembaga pengawas, seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), OJK, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dengan demikian, pengaduan konsumen dapat ditangani dengan lebih cepat dan efektif.

Pemerintah dan legislatif perlu segera bergerak cepat untuk merampungkan pembahasan RUU ini, mengingat semakin banyaknya konsumen yang dirugikan dalam ekosistem perdagangan digital. Keberhasilan regulasi baru ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman bagi konsumen dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru