Triliunan Rupiah Raib, DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Perlindungan Konsumen untuk Perangi Penipuan Digital

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Lia Istifhama, anggota DPD RI, mengungkapkan urgensi pengesahan RUU Perlindungan Konsumen untuk mengatasi penipuan digital yang merugikan masyarakat, (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id).

Dr. Lia Istifhama, anggota DPD RI, mengungkapkan urgensi pengesahan RUU Perlindungan Konsumen untuk mengatasi penipuan digital yang merugikan masyarakat, (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id).

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Industri e-commerce di Indonesia telah mengalami lonjakan luar biasa dalam beberapa tahun terakhir. Namun, seiring dengan berkembangnya transaksi digital, muncul pula ancaman nyata berupa penipuan yang semakin mengkhawatirkan. Dalam laporan yang baru saja dipublikasikan oleh Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan (OJK), lebih dari 180 ribu kasus penipuan digital terdeteksi antara November 2024 hingga Oktober 2025. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Dari jumlah tersebut, sekitar 53.900 laporan berasal dari penipuan yang terkait dengan belanja online, dengan kerugian rata-rata per korban mencapai Rp 18,33 juta.

Laporan ini mencerminkan betapa rentannya konsumen Indonesia di dunia digital, terutama dalam sektor e-commerce yang terus berkembang pesat. Tidak hanya penipuan, masalah lainnya seperti produk palsu, barang yang tidak dikirim, serta pengembalian dana yang tidak diproses, juga sering kali dikeluhkan oleh konsumen. Hal ini tercermin dalam data yang dihimpun oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang mencatatkan lebih dari 120 pengaduan terkait e-commerce sepanjang tahun 2023. Kasus yang paling sering dilaporkan antara lain produk tidak sesuai deskripsi (23,4%), penipuan (14,8%), dan barang yang tidak dikirim (5,5%).

Untuk mengatasi masalah ini, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Lia Istifhama, menekankan pentingnya segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen. Ia berpendapat bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade kini sudah tidak lagi memadai untuk menangani tantangan yang timbul akibat perkembangan pesat ekonomi digital.

“Tanpa regulasi yang kuat dan modern, konsumen akan terus menjadi pihak yang dirugikan dalam transaksi online. RUU Perlindungan Konsumen yang sedang disusun ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang aman dan transparan,” ujar Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia.

Salah satu masalah besar yang dihadapi oleh konsumen adalah rendahnya tingkat pelaporan dan penanganan kasus penipuan. Banyak konsumen yang enggan melapor karena proses pengaduannya dianggap rumit dan memakan biaya tinggi. Fenomena ini diperparah dengan minimnya pengawasan terhadap transaksi lintas negara yang terjadi di berbagai platform e-commerce internasional. Tidak jarang, konsumen yang membeli barang secara online justru menerima produk yang tidak sesuai atau bahkan barang yang jauh dari ekspektasi mereka, seperti yang pernah terjadi pada kasus konsumen yang memesan iPhone namun menerima sabun mandi, atau pembeli ponsel Nokia yang mendapatkan produk yang sama sekali tidak relevan.

Lia Istifhama mengungkapkan, rendahnya sanksi terhadap pelaku penipuan membuat praktik ilegal ini terus berulang. Untuk itu, ia mencontohkan negara seperti Tiongkok yang memiliki sistem pengaduan konsumen yang lebih ketat. Di sana, produsen atau platform yang tidak merespons keluhan konsumen dalam waktu tertentu dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, Ning Lia menyoroti pentingnya pembaruan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk menciptakan regulasi yang lebih tegas dan komprehensif. RUU yang saat ini tengah dibahas diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi para pelaku bisnis. Dengan aturan yang jelas, pelaku usaha dapat berinovasi tanpa merugikan hak konsumen, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Selain itu, masalah peredaran produk kedaluwarsa di platform e-commerce juga menjadi perhatian utama. Tanpa adanya pengaturan yang lebih ketat, barang-barang yang telah melewati tanggal kedaluwarsa sering kali masih dijual tanpa konsekuensi serius. Oleh karena itu, perlindungan terhadap konsumen harus mencakup aspek kualitas barang, serta keamanan data pribadi dan transparansi dalam rantai pasok produk.

“Dalam RUU ini, kami juga menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat agar mereka dapat lebih memahami risiko transaksi online, mengenali modus penipuan, dan mengetahui prosedur pengaduan yang tepat,” tambah Ning Lia.

Selain mengusulkan pembaruan regulasi, Ning Lia juga berharap agar RUU Perlindungan Konsumen dapat memperkuat koordinasi antar lembaga pengawas, seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), OJK, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dengan demikian, pengaduan konsumen dapat ditangani dengan lebih cepat dan efektif.

Pemerintah dan legislatif perlu segera bergerak cepat untuk merampungkan pembahasan RUU ini, mengingat semakin banyaknya konsumen yang dirugikan dalam ekosistem perdagangan digital. Keberhasilan regulasi baru ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman bagi konsumen dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru