LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Seorang pemuda berinisial SHW (20), warga Dusun Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan menganiaya pacarnya, DA (19), warga Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di rumah kontrakan pelaku di Dusun Kauman, Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Bluluk Iptu Sukardi membenarkan peristiwa tersebut dan mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah korban melapor pada hari Selasa, (21/1/2025), sekitar pukul 08.00 WIB. Korban melaporkan bahwa ia telah dipukul dan ditendang oleh pelaku setelah keduanya terlibat cekcok mulut. Menurut informasi yang dihimpun, penganiayaan itu diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Setelah korban melapor, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah temannya di Dusun Kauman, Desa Bluluk,” jelas Iptu Sukardi.
Selama proses pemeriksaan, SHW mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kerudung milik korban yang terdapat bercak darah. Korban mengalami luka lebam di wajah dan punggung serta robek di bibir akibat penganiayaan tersebut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penganiayaan,” tutup Kapolsek.
Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan dalam hubungan pacaran yang semakin meresahkan di wilayah Lamongan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan menghindari kekerasan dalam bentuk apapun.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin