Curi Aset KAI, 4 Orang Ngaku Ormas GRIB JAYA Ditangkap Polda Jateng

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap anggota ormas GRIB JAYA terkait dugaan pencurian aset PT KAI di Semarang (ist)

Polisi menangkap anggota ormas GRIB JAYA terkait dugaan pencurian aset PT KAI di Semarang (ist)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Tim Satgas Anti Premanisme Polda Jawa Tengah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan Gergaji, Kota Semarang. Para pelaku disebut merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB JAYA.

Aksi para tersangka terungkap setelah PT KAI melaporkan kejadian tersebut pada 3 Januari 2025.
Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 yang menyasar praktik premanisme di wilayah Jawa Tengah.

Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa aksi perusakan terekam kamera pengawas (CCTV).

Pelaku diketahui merusak pagar seng dan galvalum milik PT KAI yang digunakan untuk menutup lahan kosong, lalu membawa kabur sejumlah material logam.

“Modus mereka adalah merusak pagar milik PT KAI dan mengambil material logam secara ilegal untuk kemudian dijual,” ujar Kombes Dwi Subagio, yang juga menjabat Kepala Operasi Daerah Aman Candi 2025, Senin (20/5/2025).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk potongan pagar logam, fotokopi sertifikat lahan milik PT KAI, satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian, serta beberapa unit ponsel.

Polisi juga mengamankan dokumen surat mandat dari Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang yang digunakan oleh para tersangka saat beraksi.

“Kami masih mendalami kasus ini dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat. Tidak ada toleransi terhadap praktik premanisme, apalagi jika berlindung di balik nama ormas,” tegasnya.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan, pemalakan, atau perusakan yang mengatasnamakan kelompok tertentu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Lainnya:

Penulis : OKI

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:51 WIB

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Kendal Tekankan Disiplin Jadi Kunci Profesionalisme ASN

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:32 WIB