Curi Aset KAI, 4 Orang Ngaku Ormas GRIB JAYA Ditangkap Polda Jateng

Selasa, 20 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap anggota ormas GRIB JAYA terkait dugaan pencurian aset PT KAI di Semarang (ist)

Polisi menangkap anggota ormas GRIB JAYA terkait dugaan pencurian aset PT KAI di Semarang (ist)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Tim Satgas Anti Premanisme Polda Jawa Tengah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan Gergaji, Kota Semarang. Para pelaku disebut merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB JAYA.

Aksi para tersangka terungkap setelah PT KAI melaporkan kejadian tersebut pada 3 Januari 2025.
Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 yang menyasar praktik premanisme di wilayah Jawa Tengah.

Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa aksi perusakan terekam kamera pengawas (CCTV).

Pelaku diketahui merusak pagar seng dan galvalum milik PT KAI yang digunakan untuk menutup lahan kosong, lalu membawa kabur sejumlah material logam.

“Modus mereka adalah merusak pagar milik PT KAI dan mengambil material logam secara ilegal untuk kemudian dijual,” ujar Kombes Dwi Subagio, yang juga menjabat Kepala Operasi Daerah Aman Candi 2025, Senin (20/5/2025).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk potongan pagar logam, fotokopi sertifikat lahan milik PT KAI, satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian, serta beberapa unit ponsel.

Polisi juga mengamankan dokumen surat mandat dari Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang yang digunakan oleh para tersangka saat beraksi.

“Kami masih mendalami kasus ini dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat. Tidak ada toleransi terhadap praktik premanisme, apalagi jika berlindung di balik nama ormas,” tegasnya.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan, pemalakan, atau perusakan yang mengatasnamakan kelompok tertentu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Penulis : OKI

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:35

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru