Curi Perhiasan Tetangga, Pemuda Sekaran Lamongan Diciduk Polisi

Pelaku mengaku di depan Kapolres Lamongan AKBP Harun saat pers release

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Belum menikmati hasil curiannya MS (22) warga Desa Kembangan, Kecamatan Sekaran diciduk polisi Polsek Sekaran. Pasalnya pemuda yang mempunyai tato ditangan kirinya ini diduga melakukan tindak pencurian dirumah milik korban Manisih (53) yang masih tetangganya sendiri.

Pelaku menggasak perhiasan emas puluhan gram milik korban. Aksi pencurian tersebut dilakukan saat korbannya pergi ke masjid untuk salat Subuh.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lamongan AKBP Harun menjelaskan, terungkapnya bermula anggota Polsek Sekaran mendapati laporan dari korban pada Kamis (3/9/2020) tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.

Setelah di lakukan penyelidikan pada Sabtu (5/9/2020) anggota Polsek Sekaran menerima laporan dari anak korban bahwa dompet warna hitam miliknya yang berisi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama anak korban sedang berada di tangan pelaku yang dicurigai melakukan pencurian di rumah korban.

“Karena pada saat terjadinya pencurian dompet tersebut berada di dalam lemari di kamar tidur korban. Kemudian Kanit reskrim bersama anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan mengamankan pelaku MS,” ungkapnya, Kamis (10/09)

Selanjutnya tersangka berserta dompet tersebut digelandang ke Polsek Sekaran untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban pada Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 04.30 WIB pada saat korban pergi melaksanakan ibadah sholat subuh berjamaah di Mushola,” jelasnya.

Harun menjelaskan, pelaku leluasa melancarkan aksinya karena tahu di mana korban menaruh kunci rumah. Korban biasa meletakkan kunci rumah di bawah keset. Pelaku lantas mengambil kunci tersebut dan menyelinap masuk ke rumah yang sedang kosong.

“Kebiasaan korban Manisih menaruh kunci di bawah keset lantai, lalu pelaku ini setiap harinya mengetahui kunci yang diletakkan korban,” terangnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka langsung mengambil barang-barang yang berada di dalam lemari. Lemari itu berada di dalam kamar korban. Pelaku kemudian membawa kabur sebuah perhiasan emas berupa gelang model rantai seberat 14,800 gram, sebuah perhiasan emas berupa gelang model pelintir seberat 20,070 gram, sebuah Perhiasan emas berupa cincin model rantai seberat 2,910 gram dan sebuah perhiasan emas berupa cincin model lom seberat 3,160 gram.

” Ternyata tersangka ini juga mengaku membawa kabur uang tunai Rp 25 juta lebih,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MS terancam hukuman tujuh tahun penjara dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP.

Pewarta : Ari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *