LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Masyarakat Peduli Sedayulawas Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, melaporkan Kepala Desa Heni Fikawari atas dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) kepada Kejaksaan Negeri Lamongan pada Senin (10/3/2025). Laporan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang telah digelar oleh warga sebelumnya, yang menuntut transparansi penggunaan anggaran desa.
Feri Susanto, perwakilan dari Masyarakat Peduli Sedayulawas, mengungkapkan bahwa laporan ini terkait dengan tiga pembangunan yang dibiayai dengan Dana Desa pada tahun anggaran 2022-2024, yaitu pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), tandon air, dan KIIS Cafe di Taman Sedayulawas.
“Untuk TPS, kami menemukan bahwa proyek dengan panjang 42 meter dan pengadaan sekitar 50 unit tossa menelan anggaran yang sangat besar. Begitu juga dengan tandon air berukuran 3×3 meter yang diduga menghabiskan dana sebesar Rp 213 juta. Terakhir, pembangunan KIIS Cafe dengan anggaran sekitar Rp 400 juta. Kami mencurigai ada penyelewengan anggaran dalam proyek-proyek ini,” jelas Feri di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.
Feri menambahkan bahwa laporan ini bertujuan untuk mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan tersebut. “Dengan fakta-fakta yang kami temukan, kami berharap Kejaksaan segera mengambil tindakan tegas. Jika tidak ada respons yang cepat, kami siap untuk melakukan unjuk rasa yang lebih besar,” tegasnya.
Sebagai informasi, ratusan warga Desa Sedayulawas sebelumnya telah menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa Sedayulawas pada Rabu (28/2/2025). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut transparansi terkait penggunaan Dana Desa, serta memperbaiki infrastruktur seperti jalan yang rusak.
Abdurrahman Muttaqin, seorang warga, menambahkan bahwa masyarakat mendesak agar pemerintah desa memberikan salinan RAB (Rincian Anggaran Biaya) untuk proyek-proyek yang dianggap bermasalah, serta salinan APBDes. “Kami juga mendesak agar praktik nepotisme dan pungutan liar sebesar 2,5 persen dihentikan,” ujar Abdurrahman.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin