KPK Periksa Saksi Penting Dugaan Korupsi Gedung 7 Lantai di Lamongan Sabtu Besok

Jumat, 3 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan bajul batik (Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id)

Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan bajul batik (Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad Wahyudi, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Cipta Karya Kabupaten Lamongan tahun 2017. Pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Jumat (3/10/2025) dipindahkan ke Sabtu (4/10/2025) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II B Lamongan.

Wahyudi dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung tujuh lantai milik Pemerintah Kabupaten Lamongan. Proyek tersebut tengah dalam penyidikan KPK lantaran diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, membenarkan penundaan tersebut. Menurutnya, kliennya sebenarnya telah siap diperiksa hari ini, namun tim penyidik KPK menggeser jadwal lantaran ada agenda lain di Gresik.

“Dijadwal besok, jadi hari ini tidak ada pemeriksaan. Klien tadi sudah menunggu. KPK karena ada suatu hal di Gresik, maka pemeriksaan dipindah,” jelas Ridlwan kepada wartawan, Jumat.

Ia menambahkan bahwa Wahyudi dalam kondisi sehat dan siap memberikan keterangan yang diperlukan.

“Kondisi klien sudah siap, dari kemarin sudah mempersiapkan diri karena dipikirnya hari ini. Kami hormati keputusan KPK,” tambahnya.

Nama Wahyudi bukan kali pertama terseret kasus korupsi. Saat ini ia sedang menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan di Lapas Lamongan setelah divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) Lamongan tahun anggaran 2022.

Proyek RPHU dengan nilai kontrak Rp 4 miliar itu dikerjakan oleh CV Fajar Krisna, menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan. Total anggaran yang disiapkan untuk program tersebut mencapai Rp 6 miliar.

Meski sudah menjalani vonis untuk kasus berbeda, Wahyudi kembali dipanggil karena jabatannya pada 2017 dianggap penting untuk mengungkap detail dugaan penyimpangan pembangunan gedung 7 lantai Pemkab Lamongan.

Kasus gedung yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah ini telah lama menjadi sorotan. Proyek tersebut diinisiasi pada periode Wahyudi menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim dan Cipta Karya. Sejumlah dugaan penyimpangan mulai dari proses lelang hingga penggunaan anggaran kini tengah ditelisik oleh penyidik KPK.

Hadirnya Wahyudi sebagai saksi diharapkan mampu memberikan gambaran lebih jelas mengenai siapa saja pihak yang terlibat dan bagaimana mekanisme proyek berjalan.

Ridlwan memastikan kliennya akan kooperatif dalam memberikan keterangan.

“Kami berharap pemeriksaan besok bisa berjalan lancar. Prinsipnya, Pak Wahyudi siap memberikan keterangan sesuai kapasitas beliau,” ujar Ridlwan.

Masyarakat Lamongan kini menanti hasil penyidikan lebih lanjut. Kehadiran Wahyudi sebagai saksi kunci dinilai dapat membuka tabir proyek gedung yang hingga kini belum jelas kelanjutannya.

KPK sendiri belum menyampaikan detail perkembangan kasus, namun menegaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil merupakan bagian dari rangkaian pembuktian hukum.

“Pemeriksaan Wahyudi akan sangat menentukan arah penyidikan,” pungkas kuasa hukum Muhammad Ridlwan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru