SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Drs. Moch. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan. Sidang putusan berlangsung Senin (29/9/2025) dengan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH memimpin persidangan, didampingi hakim anggota Ibnu Abbas Ali, SH dan Athoillah, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Wahyudi tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair. Majelis menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta tetap menetapkan terdakwa ditahan,” jelas hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Tipikor Surabaya.
Selain hukuman badan dan denda, hakim juga merampas sejumlah barang bukti terkait proyek RPHU, termasuk dokumen perjanjian kerja, laporan kegiatan, dokumen pencairan dana, serta uang tunai dari berbagai pihak. Sebagian barang bukti akan disetorkan ke kas negara, sementara biaya perkara dibebankan sebesar Rp7.500 kepada terdakwa.
Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, SH dari Kantor Hukum Muhammad Ridlwan & Rekan, menyatakan kekecewaannya terhadap vonis tersebut meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Hari ini klien kami, Pak Drs. Moch Wahyudi, M.M., divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sebelumnya JPU menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini memang lebih rendah dari tuntutan,” ujarnya.
Ridlwan menegaskan bahwa kliennya menjalankan tugas administratif semata, dan tidak ada bukti penerimaan aliran dana atau keuntungan pribadi. “Pak Wahyudi menjalankan kewajiban sebagai PPK dan Kepala Dinas. Niat jahat tidak terbukti, namun majelis hakim punya perspektif lain. Langkah banding masih dipertimbangkan,” tambahnya.
Wahyudi sendiri memberi komentar singkat usai sidang. “Siapa saya mas? Wong saya orang biasa. Nabi Yusuf saja pernah dipenjara 12 tahun atas dasar fitnah, apalagi saya. Tapi ikhtiar kebenaran tetap perlu diperjuangkan,” katanya.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RPHU Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 yang bernilai miliaran rupiah. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan. Selain Wahyudi, terdakwa lain seperti Davis Maherul Abbasiya dan Sandy juga divonis oleh majelis hakim.
Ridlwan menambahkan, Wahyudi masih menghadapi proses hukum lain. Ia dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik KPK pada 3–4 Oktober 2025 sebagai saksi dalam perkara pembangunan Gedung Pemda Kabupaten Lamongan yang menjerat empat tersangka.
Dengan putusan ini, publik menyoroti bagaimana pejabat publik di Lamongan menghadapi proses hukum terkait proyek strategis pemerintah. Vonis terhadap Wahyudi menjadi salah satu catatan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pembangunan daerah, sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pemerintah.
“Kasus RPHU Lamongan menunjukkan bahwa setiap pejabat publik harus berhati-hati, menjalankan tugas dengan profesional, dan selalu mengedepankan integritas,” pungkas Ridlwan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar