Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Selasa, 7 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalis memorandumdisway.id, Syaiful Anam, seusai melaporkan kasus dugaan intimidasi dan ancaman terkait pemberitaan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Lamongan ke Polres Lamongan, Selasa (7/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Jurnalis memorandumdisway.id, Syaiful Anam, seusai melaporkan kasus dugaan intimidasi dan ancaman terkait pemberitaan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Lamongan ke Polres Lamongan, Selasa (7/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi di Lamongan. Seorang jurnalis media daring memorandumdisway.id, Syaiful Anam, mengaku mendapat tekanan dan ancaman agar menghapus berita terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lamongan. Kasus ini kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/9/2025) di Warung Plaza Kopi, belakang Plaza Lamongan. Saat itu, Syaiful tengah bersantai bersama tiga rekannya, Ar, Ed, dan Ih, sebelum didatangi oleh seorang pria berinisial R bersama sejumlah orang lain yang datang menggunakan mobil.

Dalam pertemuan tersebut, R disebut meminta Syaiful untuk menghapus pemberitaan bertajuk “Program Chromebook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi” yang terbit pada 11 September 2025.

“R bilang ke saya bahwa dia orang yang membackup Dinas Pendidikan Lamongan. Permintaan itu disampaikan langsung di warung kopi,” kata Syaiful, atau akrab disapa Bang Ipul, seusai menjalani pemeriksaan di Unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (7/10/2025).

Namun, permintaan itu tidak berhenti pada sekadar imbauan. Syaiful mengaku mendapat ancaman jika tidak menuruti.
“Dia mengatakan kalau saya tidak menuruti permintaannya untuk men-takedown berita, maka dia tidak segan melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap saya,” ujarnya.

Atas kejadian itu, Syaiful resmi melaporkan intimidasi dan ancaman tersebut ke Polres Lamongan. Ia berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Saya berharap Bapak Kapolres Lamongan bisa menindaklanjuti laporan saya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini mendapat sorotan dari kalangan jurnalis Lamongan yang menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Mereka menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan informasi dan bisa dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Pers,” ujar salah satu jurnalis Lamongan yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut. “Ya, saat ini masih dalam proses penyelidikan di Satreskrim Polres Lamongan,” kata Hamzaid singkat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak, tetapi juga pilar penting demokrasi yang harus dijaga dari segala bentuk tekanan dan intimidasi.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru