LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi di Lamongan. Seorang jurnalis media daring memorandumdisway.id, Syaiful Anam, mengaku mendapat tekanan dan ancaman agar menghapus berita terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lamongan. Kasus ini kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/9/2025) di Warung Plaza Kopi, belakang Plaza Lamongan. Saat itu, Syaiful tengah bersantai bersama tiga rekannya, Ar, Ed, dan Ih, sebelum didatangi oleh seorang pria berinisial R bersama sejumlah orang lain yang datang menggunakan mobil.
Dalam pertemuan tersebut, R disebut meminta Syaiful untuk menghapus pemberitaan bertajuk “Program Chromebook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi” yang terbit pada 11 September 2025.
“R bilang ke saya bahwa dia orang yang membackup Dinas Pendidikan Lamongan. Permintaan itu disampaikan langsung di warung kopi,” kata Syaiful, atau akrab disapa Bang Ipul, seusai menjalani pemeriksaan di Unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (7/10/2025).
Namun, permintaan itu tidak berhenti pada sekadar imbauan. Syaiful mengaku mendapat ancaman jika tidak menuruti.
“Dia mengatakan kalau saya tidak menuruti permintaannya untuk men-takedown berita, maka dia tidak segan melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap saya,” ujarnya.
Atas kejadian itu, Syaiful resmi melaporkan intimidasi dan ancaman tersebut ke Polres Lamongan. Ia berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Saya berharap Bapak Kapolres Lamongan bisa menindaklanjuti laporan saya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini mendapat sorotan dari kalangan jurnalis Lamongan yang menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Mereka menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan informasi dan bisa dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Pers,” ujar salah satu jurnalis Lamongan yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut. “Ya, saat ini masih dalam proses penyelidikan di Satreskrim Polres Lamongan,” kata Hamzaid singkat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak, tetapi juga pilar penting demokrasi yang harus dijaga dari segala bentuk tekanan dan intimidasi.
Lainnya:
- Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








