Di Hukum Denda 2 Juta, Pelanggaran Prokes Insiden Sepak Bola di Sampang

- Redaksi

Selasa, 29 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Penindakan Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap Panpel Sepak Bola  di Pengadilan Negeri (PN) [IST]

Sidang Penindakan Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap Panpel Sepak Bola di Pengadilan Negeri (PN) [IST]

SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Asosiasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Sampang Madura Jawa Timur dihukum denda 2 juta rupiah

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang mewajibkan Askab PSSI Sampang membayar denda 2 juta pada sidang perkara pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) yang terjadi di Lapangan Wijaya Kusuma pada jumat 25/12

Baca Juga  Sidang Pemeriksaan Tender di Pelabuhan Perikanan Popoh Tulungagung TA 2017  

Saat sidang selasa 29/12 Panitia Pelaksana (Panpel) Kompetisi Sepak Bola Askab PSSI Sampang di wakili oleh Munawar, Ach Fauzan dan Hamdan

Atas keputusan Hakim, Munawar mengaku menghormati dan menerima keputusan Hakim

Usai sidang di PN Munawar langsung bergegas ke kantor Kejaksaan Negeri Sipil untuk membayar denda yang diputuskan Hakim

Baca Juga  Kerren euy! Karang Taruna Sampang Borong 3 Penghargaan, Piagam Diserahkan pada HKSN Tahun 2020

Sementara Ketua Askab PSSI Sampang Muhammad Faruk S.Pd mengaku menerima keputusan Hakim
“Sejak awal kami sepakat bertanggung jawab dan menghormati para pihak di eksternal Askab PSSI, secara internal sudah melimpahkan kepada Komisi Disiplin,” ujar Muhammad Faruk S.Pd

Baca Juga  Berikut ini Capaian dan Perbandingan Kinerja Kapolres Lampung Selatan Tahun 2018 dengan 2019

Menurutnya kejadian ini menjadi pembelajaran bagi Askab PSSI Sampang untuk melakukan pembenahan secara internal

Sebelumnya Jumat 25/12 terjadi insiden kericuhan pada Pertandingan Sepak bola dilapangan Wijaya Kusuma Sampang

Insiden itu terjadi pada Pertandingan ke dua antara PS Putra Banyuates melawan PS Barbara.

(Her)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB