Dibekuk polisi, dua pelaku pemerasan dan kekerasan di kawasan industri terboyo terancam penjara

Kamis, 15 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Genuk, Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai kekerasan yang terjadi pada Minggu malam (11/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di pertigaan Kawasan Industri Terboyo, Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto, SH., MH., mengatakan bahwa korban, Ahmad (38), seorang sopir asal Kabupaten Batang, menjadi sasaran aksi kejahatan oleh dua pelaku tak dikenal. Saat itu, korban baru saja menurunkan muatan pasir dan hendak keluar dari kawasan industri.

“Korban diberhentikan dua pelaku, lalu diminta turun dengan alasan truk miliknya menyerempet sepeda motor mereka. Tanpa sempat menjelaskan, korban langsung dipukul di bagian kepala, pipi, dan bibir serta diancam menggunakan sebilah pisau,” jelasnya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah D A S (40), warga Terboyo Wetan, dan H P (33), warga Morodemak, Demak. Keduanya memaksa korban untuk menyerahkan uang dengan ancaman kekerasan. Korban awalnya hanya mampu memberikan Rp200 ribu, namun pelaku terus memaksa hingga korban menyerahkan total Rp1,5 juta.

“Korban bahkan sempat dibonceng pelaku mencari tambahan uang. Sebagian ditransfer oleh temannya ke rekening pelaku, dan sisanya diberikan secara tunai,” tambah Kompol Rismanto.

Korban mengalami luka lebam di pipi dan kepala serta bibir robek. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1,5 juta. Barang bukti yang diamankan antara lain bukti transfer sebesar Rp700 ribu dan sebilah belati bergagang hijau.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Genuk yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Sajuddin, SH., MH., menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan dengan cepat hingga kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu (13/5/2025).

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” imbuhnya.

Pungkasnya, Kompol Rismanto menegaskan, “Premanisme dalam bentuk apa pun tidak akan kami toleransi. Kami akan intensifkan patroli dan penindakan demi keamanan masyarakat.” Hingga kini, proses penyidikan terus berjalan dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan jaksa untuk pemberkasan lebih lanjut.

Penulis : Agus

Editor : Bandi

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru