Dibekuk polisi, dua pelaku pemerasan dan kekerasan di kawasan industri terboyo terancam penjara

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Genuk, Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai kekerasan yang terjadi pada Minggu malam (11/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di pertigaan Kawasan Industri Terboyo, Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto, SH., MH., mengatakan bahwa korban, Ahmad (38), seorang sopir asal Kabupaten Batang, menjadi sasaran aksi kejahatan oleh dua pelaku tak dikenal. Saat itu, korban baru saja menurunkan muatan pasir dan hendak keluar dari kawasan industri.

“Korban diberhentikan dua pelaku, lalu diminta turun dengan alasan truk miliknya menyerempet sepeda motor mereka. Tanpa sempat menjelaskan, korban langsung dipukul di bagian kepala, pipi, dan bibir serta diancam menggunakan sebilah pisau,” jelasnya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah D A S (40), warga Terboyo Wetan, dan H P (33), warga Morodemak, Demak. Keduanya memaksa korban untuk menyerahkan uang dengan ancaman kekerasan. Korban awalnya hanya mampu memberikan Rp200 ribu, namun pelaku terus memaksa hingga korban menyerahkan total Rp1,5 juta.

“Korban bahkan sempat dibonceng pelaku mencari tambahan uang. Sebagian ditransfer oleh temannya ke rekening pelaku, dan sisanya diberikan secara tunai,” tambah Kompol Rismanto.

Korban mengalami luka lebam di pipi dan kepala serta bibir robek. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1,5 juta. Barang bukti yang diamankan antara lain bukti transfer sebesar Rp700 ribu dan sebilah belati bergagang hijau.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Genuk yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Sajuddin, SH., MH., menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan dengan cepat hingga kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu (13/5/2025).

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” imbuhnya.

Pungkasnya, Kompol Rismanto menegaskan, “Premanisme dalam bentuk apa pun tidak akan kami toleransi. Kami akan intensifkan patroli dan penindakan demi keamanan masyarakat.” Hingga kini, proses penyidikan terus berjalan dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan jaksa untuk pemberkasan lebih lanjut.

Lainnya:

Penulis : Agus

Editor : Bandi

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru