LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya).
Penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut, dilakukan ditempat yang berbeda, pada Minggu (18/6).
Ketiga terduga pelakunya adalah berinisial ‘MH’ (19) warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, dan ‘FLU’ (16) warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, serta ‘KFA’ (23) warga Dusun Klumprit, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko.
Informasi berhasil dihimpun dari polisi, dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 628 butir pil logo ‘Y’ serta 401 butir pil logo DMP.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono, kepada awak media, Kamis (21/6) mengungkapkan, awalnya sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, petugas Polsek Sumbersuko melakukan penangkapan terhadap ‘MH’ saat tengah berada dirumahnya di Dusun Kembang, Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko.
“Dirumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik berisi 20 butir pil logo ‘Y’ disimpan dua lembar grenjeng, dan uang tunai Rp 10 ribu,” kata Perwira Polisi berpangkat tiga balok kuning emas di pundaknya ini.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka MH langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang.
“Ketika Petugas Satresnarkoba melakukan interogasi, ‘MH’ mengaku mendapatkan barang pil logo ‘Y’ dari ‘FLU’,” terang Ari Hartono.
Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku MH, lanjut Ari Hartono, Polisi langsung bergerak cepat menangkap FLU, yang saat itu tengah berada di rumah saudaranya, tepatnya di Desa Mojosari.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 buah dompet berisi plastik bening, yang didalamnya terdapat 20 butir pil logo ‘Y’, dan uang hasil penjualan, yaitu Rp 10 ribu,” ungkapnya.
Dijelaskannya, saat diinterogasi, ‘FLU’ mengaku mendapatkan pil logo ‘Y’ tersebut dari KFA.
“Polisi pun langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap KFA saat berada dirumah kontrakannya, tepatnya di Dusun Klumprit, Desa Sumbersuko”, jelasnya.
Kerena perbuatan nya, Ketiga terduga pelaku dijerat pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.