LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Pemuda ganteng berinisial ‘Y’ (30) asal Rt 3 Rw 23, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten. Lumajang Jawa Timur di diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang,
(19/8/2022), sekira pukul 14.00 Wib.
Bukan tanpa sebab, ‘Y’ ditangkap polisi karena telah diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Informasi yang berhasil dihimpun Radarbangsa.co.id dari polisi, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari terduga pelaku ‘Y’ dengan Total jumlah kotor BB Shabu seberat 0,28 gram.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H., dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Sabtu malam (20/8) melalui sambungan satelitnya mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, kalau di Kelurahan Tompokersan Kecamatan/Kabupaten Lumajang di duga ada yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan serta menggunakan narkotika Gol 1 bukan tanaman yang di duga jenis shabu”, jelasnya.
Kemudian, lanjut Ernowo, dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, ternyata benar. “Pada hari Jumat 19 Agustus 2022 kita ringkus terduga tersangka nya
di dalam rumah nya, “tegas Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya tersebut.
Selanjutnya, terang Ernowo, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Lumajang”, jelasnya.
Kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukumnya, Ernowo mengimbau, agar menjauhi narkoba, dan diharapkan kepada masyarakat tidak boleh segan atau takut melapor jika di lingkungannya ada indikasi penyalahgunaan narkotika apapun bentuknya.
“Tidak ada keuntungannya menyalahgunakan narkoba, jangan coba-coba!. Dan saya berharap, agar masyarakat jangan segan atau takut melapor jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya,” imbau Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H.