Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ganteng di Lumajang Masuk Bui

- Redaksi

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku inisial 'Y'

Terduga Pelaku inisial 'Y'

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Pemuda ganteng berinisial ‘Y’ (30) asal Rt 3 Rw 23, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten. Lumajang Jawa Timur di diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang,
(19/8/2022), sekira pukul 14.00 Wib.

Bukan tanpa sebab, ‘Y’ ditangkap polisi karena telah diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Informasi yang berhasil dihimpun Radarbangsa.co.id dari polisi, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari terduga pelaku ‘Y’ dengan Total jumlah kotor BB Shabu seberat 0,28 gram.

Baca Juga  Dua Pria Budak Sabu di Lumajang Diringkus Polisi, 4,55 gram BB Diduga Sabu Turut Diamankan

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H., dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Sabtu malam (20/8) melalui sambungan satelitnya mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, kalau di Kelurahan Tompokersan Kecamatan/Kabupaten Lumajang di duga ada yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan serta menggunakan narkotika Gol 1 bukan tanaman yang di duga jenis shabu”, jelasnya.

Baca Juga  Penyidik Serahkan Tersangka dan BB Karhutla Korporasi PT Teso ke Kejati

Kemudian, lanjut Ernowo, dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, ternyata benar. “Pada hari Jumat 19 Agustus 2022 kita ringkus terduga tersangka nya
di dalam rumah nya, “tegas Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya tersebut.

Selanjutnya, terang Ernowo, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Lumajang”, jelasnya.

Baca Juga  Gono Gini Belum Terselesaikan, Polresta Banyumas Amankan Pelaku Pembakar Rumah

Kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukumnya, Ernowo mengimbau, agar menjauhi narkoba, dan diharapkan kepada masyarakat tidak boleh segan atau takut melapor jika di lingkungannya ada indikasi penyalahgunaan narkotika apapun bentuknya.

“Tidak ada keuntungannya menyalahgunakan narkoba, jangan coba-coba!. Dan saya berharap, agar masyarakat jangan segan atau takut melapor jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya,” imbau Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB