LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga mengedarkan sabu, seorang pria di Lumajang Jawa Timur diamankan Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, kamis (9/2) sekira pukul 13.00 WIB.
Informasi berhasil dihimpun dari polisi, selain menangkap terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,10 gram diduga sabu.
Kasatnarkoba Polres Lumajang, AKP. Ari Hartono, dikonfirmasi kantor berita Radarbangsa.co.id biro Lumajang, Minggu (12/2) malam, melalui Kasubsi Penmas Subbag Humas Polres Lumajang Aiptu Eko Budi Laksono, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakannya, pelaku yang berhasil diringkus adalah berinisial ‘AY’ (30) warga Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
“Pelaku diamankan saat berada dipinggir jalan, tepatnya di depan toko Kodir Mart Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir,” jelas Eko.
Dijelaskannya, dari penangkapan tersangka AY, polisi melakukan penggeledahan, dan menemukan 5 poket diduga sabu, dengan total berat 1,10 gram.
Terhadap pengedar, kata Eko, dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.