LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia Polsek Pasirian Polres Lumajang berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Senin (31/7).
Terduga pelakunya adalah berinisial ‘AAL’ (25) laki laki, warga Dusun Kebonan, Desa condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Informasi berhasil dihimpun kantor berita Radarbangsa.co.id biro Lumajang dari polisi, ‘AAL’ di tangkap di warung, tepatnya di Desa Condro.
Saat itu, Penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Pasirian, AKP. Agus Sugiharto, S.H., M.H, bersama anggotanya.
Kapolsek Pasirian, AKP. Agus Sugiharto, S.H., M.H, kepada awak media mengungkapkan, awalnya petugas Polsek Pasirian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Pasirian.
“kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka yang merupakan warga Desa Condro saat berada di warung,” ungkap Kapolsek Pasirian, Agus Sugiharto, S.H., M.H, Jum’at (4/8).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 1,80 gram.
Selain itu, kata Agus, juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu terangkai beserta pipet kaca, yang didalamnya berisi sisa pembakaran narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya, terang Agus, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa, dan diamankan menuju ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.,” jelasnya.