Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria di Lumajang Diringkus Polisi

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inisial 'AAL' (25) laki laki, warga Dusun Kebonan, Desa condro, Kecamatan Pasirian, ketika diamankan polisi, Senin (31/7). (Dok Humas Polres Lmj, for Riyaman).

Inisial 'AAL' (25) laki laki, warga Dusun Kebonan, Desa condro, Kecamatan Pasirian, ketika diamankan polisi, Senin (31/7). (Dok Humas Polres Lmj, for Riyaman).

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia Polsek Pasirian Polres Lumajang berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Senin (31/7).

Terduga pelakunya adalah berinisial ‘AAL’ (25) laki laki, warga Dusun Kebonan, Desa condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Informasi berhasil dihimpun kantor berita Radarbangsa.co.id biro Lumajang dari polisi, ‘AAL’ di tangkap di warung, tepatnya di Desa Condro.

Baca Juga  Kapolri Tinjau Langsung Korban Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

Saat itu, Penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Pasirian, AKP. Agus Sugiharto, S.H., M.H, bersama anggotanya.

Kapolsek Pasirian, AKP. Agus Sugiharto, S.H., M.H, kepada awak media mengungkapkan, awalnya petugas Polsek Pasirian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Pasirian.

“kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka yang merupakan warga Desa Condro saat berada di warung,” ungkap Kapolsek Pasirian, Agus Sugiharto, S.H., M.H, Jum’at (4/8).

Baca Juga  Gunung Semeru Lumajang Kembali Erupsi, Status Level III 'Siaga'

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 1,80 gram.

Selain itu, kata Agus, juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu terangkai beserta pipet kaca, yang didalamnya berisi sisa pembakaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Dipimpin Jumanang Satu Setengah Tahun, Desa Kandangan Lumajang Aman dan Kondusif

Akibat perbuatannya, terang Agus, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa, dan diamankan menuju ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.,” jelasnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB