KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Dua oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kediri terkait dugaan tidak netral dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 2024, akhirnya diproses untuk diteruskan ke instansi berwenang, yaitu BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H dikonfirmasi melalui Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa, Ahmad Najihin Badry, S.Pd dikonfirmasi mengatakan, sampai dengan tanggal 17 September 2024 siang, Bawaslu telah menerima tiga laporan secara resmi dari masyarakat, dan telah ditanganinya.
“Laporan secara resmi untuk saat ini ada tiga laporan, dan hasilnya sudah dipampangkan di papan pengumuman Bawaslu. Tindaklanjutnya dari Bawaslu, terkait netralitas ASN itu sudah kita tindaklanjuti dan kita sampaikan ke BKN, karena itu bukan kewenangan kita untuk memberikan sanksi. Yang jelas, dari hasil kajian Bawaslu sudah kita proses dan dua kita teruskan ke BKN, sedangkan satu laporan lagi, masih dalam kajian,” katanya Selasa (17/09/2024).
Najihin mengungkapkan, setelah menerima laporan secara resmi tersebut Bawaslu mempunyai waktu tiga hari untuk melakukan proses kajian, dan apabila masih kurang, maka ada tambahan waktu dua hari lagi untuk memutuskan benar ada dugaan pelanggaran atau tidak.
“Dalam aturannya, kita mempunyai waktu tiga hari untuk melakukan kajian registrasi, apabila kurun waktu atau informasinya dirasa kurang, maka kita ada tambahan waktu dua hari lagi, jadi total lima hari,” ungkapnya.
Menurut Najihin, kenapa dalam papan pengumuman tidak dicantumkan nama pelapornya, karena semua pelapor terkait dugaan pelanggaran Pilkada harus dilindungi, sehingga nama pelapornya tidak boleh dipublikasikan atau dirahasiakan.
“Kami jelas melindungi dari pelapor, karena itukan informasi yang termasuk dikecualikan. Konsekuensinya kalau dipublikasikan kita tidak tahu akibatnya itu seperti apa. Jadi sengaja informasinya kita kecualikan, sedangkan status laporan dan diteruskan ke instansi serta alasannya bagaimana, semua kita cantumkan,” tuturnya.
Lebih lanjut Najihin menjelaskan, jajaran Bawaslu hingga tingkat desa / kelurahan sejak awal tahapan hingga rekapitulasi penghitungan suara nantinya juga terus melakukan pengawasan. Hingga saat ini, pihaknya juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran secara administrasi, dan telah dilakukan perbaikan.
“Pelanggaran-pelanggaran secara admisnistrasi dalam proses rangkaian tahapan KPU Mutaralih, ada tahapan Coklit, kemudian ada penyusunan DSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), banyak temuan dari kami, kemudian ditindaklanjut saran perbaikan, dan sekarang sudah selesai,” jelasnya. (CS)