Digrebek Saat Pesta Sabu, Tiga Warga Dukuh Kramat Wiyung Kompak Masuk Bui

- Redaksi

Minggu, 24 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Pesta sabu-sabu yang digelar tiga pria di sebuah rumah kos Jalan Dukuh Kramat Makam RT.04 RW.04, Wiyung Surabaya, seketika bubar setelah digerebek polisi.

Ketiga pria itu adalah, Dwi Turwiyanto, (39) tinggal kos di Kelurahan Jajar tunggal Kecamatan Wiyung Surabaya, Eko Rianto (25) warga Dukuh Kramat Kelurahan Jajartunggal Kecamatan Wiyung Surabaya dan Suprabudi (51),warga Dukuh Kramat Kelurahan Jajartunggal Kecamatan Wiyung Surabaya.

Baca Juga  TAUZIA Hotels Regional Jatim, Jateng, Kalimantan Berbagi Kasih kepada Paramedis Rumah Sakit

“Ketika kami gerebek, ketiganya sedang pesta sabu disebuah rumah kos tersangka Dwi Turwiyanto,” kata Ipda Wardi Waluyo, Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Minggu (24/11/19).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah terkait aktivitas ketiganya. Dari informasi itulah, tim langsung melakukan penyelidikan.

Rumah kos milik tersangka Dwi Turwiyanto yang ditengarai menjadi tempat pesta sabu kemudian digerebek. Hasilnya benar. Ketiganya sedang pesta sabu di dalam kamar.

Baca Juga  Diduga Terkait Pemberitaan Tambang Illegal, Wartawan Dianiaya Anggota Ormas

Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti narkoba ditemukan. Yakni,
1 (satu) poket klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu- sabu dengan berat kotor 0,55 gram, 1 (satu ) pipet kaca dan 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong.

Dari hasil tes urine, ketiga tersangka dinyatakan positif memakai sabu. Mereka mengaku sudah hampir dua bulan ini terjun ke bisnis narkoba.

Baca Juga  Bapak-Anak di Bangkalan Dibekuk Polisi, Gegara Viral Jadi Aktor Maling Sepeda Angin

“Kasus ini masih akan kami kembangkan, untuk mengungkap jaringan di atasnya,”tutup Ipda Wardi Waluyo.

Ketiganya kini mendekam dalam penjara karena melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Fif)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB