SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Bustomi pelapor kasus dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik melalui akun Facebook mendatangi Mapolres Sampang Madura Jawa Timur
Kedatangan warga dusun Perreng Desa Kamoneng Kecamatan Sampang senin 7/9 untuk menanyakan perkembangan kasus yang di laporkan
Saat mendatangi Mapolres putra ke 6 mantan Kades Kamoneng ini didampingi oleh petinggi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Wacth (JCW)
Usai mendapat penjelasan dari Penyidik, Bustomi mengungkapkan 6/7 lalu pernah melaporkan pemilik akun Aini Nuriska Firis Cynk
Menurutnya akun itu dianggap telah mencemarkan nama baik Almarhum Orang tua melalui tautan “Mon Bopo lakar Soghe’ bik reng orengah tak toman ngakan pessenah rakyat, Bennian Klebun se toah tabuk jemarajeh kenyang moso pesse haram”
“Karena merasa tidak nyaman dan dianggap mencemarkan nama baik keluarga saya melaporkan pemilik akun itu,” ungkap Bustomi Ketua Ormas BPBN Sampang senin 7/9
Namun sampai saat ini perkembangan kasus yang dilaporkan itu belum ada titik terang, sehingga Ia mempertanyakan kembali
Diceritakan, pihak Penyidik mengelak dikatakan tidak menindaklanjuti laporan yang sudah masuk
Seraya menirukan penjelasan dari Penyidik, Bustomi menjelaskan bahwa sudah melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan dua kali memanggil terlapor
Namun dari dua kali pemanggilan itu pihak terlapor tidak hadir
Terpisah Ketua LSM JCW H Tohir melalui Abd Azis Wakil Ketua JCW mengaku pihaknya bergabung dengan Tim yang di bentuk untuk membantu proses Advokasi dalam kasus yang merugikan Ketua Ormas BPBN Sampang selaku korban maupun sebagai Pelapor
Ia berharap kasus ini tuntas dan terang benderang serta segera memproses Pelaku
Ditambahkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Timnya pemilik akun itu diduga orang Desa setempat.
(Her)