LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Banyaknya pengabaian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kabupaten Lumajang Jawa Timur menjadikan perhatian serius semua pihak.
Kondisi demikian menyusul arti pentingnya dalam penerapan aplikasi penggunaan alat keselamatan kerja bagi para pekerja itu sendiri dan sesuai aturan pemerintah.
K3 dibuat tentu mempunyai tujuan yang tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Mengingat setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
Direktur CV. Remaja Karya Lumajang, H. Abdul Munif, ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id di kantornya, Selasa (15/8) menyampaikan, sebagai pemenang lelang pihaknya sebenarnya sudah melakukan persiapan alat keselamatan kerja bagi para pekerja, akan tetapi para pekerja sendiri yang enggan menggunakan alat tersebut pada saat bekerja, sehingga kondisi demikan sangat disesalkan.
“Alat keselamatan kerja itu sudah kita siapkan, yakni Helm, Rompi, dan Sepatu, sebenarnya ini untuk keselamatan mereka sendiri,”Jelasnya dengan mimik wajah serius.
Sejumlah alat bagi keselamatan kerja sejauh ini selalu dipersiapkan dan membelinya tidak murah, sehingga seharusnya dipakai oleh para pekerja agar mereka sesuai aturan dan tidak menyalahi aturan kerja serta selamat dalam setiap melakukan pekerjaan.
Mengenai sejauh mana sosialisasi yang telah managemen CV lakukan dalam pentingnya menggunakan alat keselamatan kerja, pihaknya mengklaim sejauh ini tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi pada mereka akan tetapi masih ada saja yang tidak memakai.
Kedepan pihaknya memastikan jika pekerja yang ada dalam CV nya dipastikan akan mematuhi aturan tersebut, sehingga tidak menyalahi aturan dan mereka selalu selamat. “Alat Pelindung Diri itu kita beli, bukan gratisan. Karena ketika ada masalah kecelakaan kerja, yang disalahkan bukan pekerja, yang pasti kontraktor nya”, pungkasnya.