Disorot DPRD, Paket Seragam Rp1,55 Juta di SMP Negeri Kendal Berujung Teguran

Selasa, 7 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Paket seragam sekolah yang mencapai sekitar Rp1,55 juta di salah satu SMP negeri di Kabupaten Kendal akhirnya memicu reaksi keras DPRD. Biaya masuk sekolah yang dinilai membebani orang tua itu berujung pembahasan di Komisi D DPRD Kendal bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Komisi D mendesak Disdikbud segera menghentikan praktik penjualan seragam di sekolah. Dua sekolah yang menjadi sorotan, yakni SMP Negeri 2 Weleri dan SMP Negeri 2 Brangsong, diminta diberi sanksi berupa teguran.

Ketua Komisi D DPRD Kendal, Dedy Ashari Styawan, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait paket seragam yang ditawarkan saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Hari ini kami menerima banyak aduan terkait pembelian seragam sekolah. Ada dua sekolah yang sudah ditindaklanjuti Disdik, yaitu SMP Negeri 2 Weleri dan SMP Negeri 2 Brangsong,” kata Dedy, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, salah satu sekolah menawarkan paket seragam sekitar Rp1,55 juta yang terdiri dari lima jenis seragam, yaitu putih biru, pramuka, batik sekolah, batik khas Kendal, dan pakaian olahraga.

DPRD menegaskan sekolah tidak boleh berjualan seragam kepada siswa. Sekolah hanya diperbolehkan memfasilitasi pengadaan, sementara orang tua berhak membeli seragam di luar sekolah dengan harga yang lebih sesuai.

“Yang diperbolehkan itu hanya menyediakan, bukan menjual. Orang tua tetap memiliki pilihan membeli seragam di luar sekolah,” tegasnya.

Komisi D juga meminta setiap sekolah yang memfasilitasi pengadaan seragam wajib membuka rincian harga setiap item agar orang tua bisa mengetahui komponen biaya dan membandingkannya dengan harga di pasaran.

Menindaklanjuti rekomendasi DPRD, Disdikbud Kendal memastikan akan memberikan teguran kepada SMP Negeri 2 Weleri dan SMP Negeri 2 Brangsong. Bersamaan dengan itu, Disdikbud menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh SMP di Kabupaten Kendal menjual seragam maupun mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah.

 

 

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh
PERWOSI Lamongan Periode 2025–2029 Dilantik, Bidik Atlet Perempuan hingga Pelosok Desa
Produksi Garam Lamongan Baru 1.317 Ton, Pemkab Optimistis Kejar Target 20.000 Ton
PSC 119 RSUD HMR Raih Gold Status, Respons Kurang dari 10 Menit Jadi Kunci Penanganan Stroke
2.432 Kader TP PKK Dilibatkan, Kota Mataram Perkuat Jejaring Siaga Stroke

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Rabu, 16 September 2026 - 18:13

Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga

Rabu, 16 September 2026 - 18:03

Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke

Rabu, 16 September 2026 - 14:43

PERWOSI Lamongan Periode 2025–2029 Dilantik, Bidik Atlet Perempuan hingga Pelosok Desa

Rabu, 16 September 2026 - 14:36

Produksi Garam Lamongan Baru 1.317 Ton, Pemkab Optimistis Kejar Target 20.000 Ton

Berita Terbaru