DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna, KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati

Jumat, 14 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, RadarBangsa.co.id – DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027. Rapat tersebut juga membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kepanjen, Rabu (13/8). Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir. Budiar, M.Si. Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos., jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Malang.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD. Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif itu menjadi dasar untuk menerjemahkan prioritas pembangunan daerah ke dalam kebijakan fiskal yang terukur dan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Bupati Malang Sanusi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang atas komitmen serta kemitraan yang telah terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Saya bersyukur, pada hari ini kita dapat melaksanakan agenda Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, sekaligus Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Malang atas komitmen, dedikasi, serta kemitraan yang telah terjalin harmonis dan konstruktif,” kata Sanusi.

Menurutnya, kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan pembangunan disusun secara objektif, responsif, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Melalui sinergi dan pengawasan yang konstruktif, kita terus memperkuat kualitas kebijakan publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah agar dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sanusi menegaskan, dokumen KUA dan PPAS bukan sekadar tahapan administratif dalam penyusunan APBD. Lebih dari itu, dokumen tersebut merupakan bentuk komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan prioritas penggunaan anggaran.

“Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa arah kebijakan pembangunan Kabupaten Malang dapat diterjemahkan ke dalam penganggaran yang tepat sasaran, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pembahasan Rancangan KUA dan PPAS TA 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 telah dilakukan melalui proses yang demokratis, konstruktif, dan produktif. Pembahasan tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menyatukan persepsi, mempertajam prioritas pembangunan, serta menyelaraskan arah kebijakan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Hal ini mencerminkan komitmen kolektif untuk menjaga kesinambungan pembangunan Kabupaten Malang, sekaligus memastikan kebijakan APBD tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang nyata,” tuturnya.

Sanusi menambahkan, KUA dan PPAS merupakan instrumen penting untuk menjaga konsistensi antara prioritas pembangunan dengan kebijakan fiskal daerah. Penyusunannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dokumen tersebut memuat kerangka ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta prioritas dan plafon anggaran. Selanjutnya, dokumen itu menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) serta Rancangan APBD (RAPBD).

Karena itu, setiap alokasi anggaran diharapkan memiliki keterkaitan yang jelas dengan target kinerja yang hendak dicapai. Penyusunan kebijakan pembangunan dan penganggaran juga terus diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro, kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, serta kebijakan transfer dan pendanaan daerah.

“Sinkronisasi tersebut tetap mempertimbangkan potensi, karakteristik, permasalahan, dan kapasitas fiskal Kabupaten Malang. Keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran ini diperlukan agar APBD mampu memastikan program-program prioritas memperoleh dukungan pendanaan yang memadai, target kinerja dirumuskan secara realistis, serta pelayanan dasar dan kewajiban daerah dapat dipenuhi secara efektif dan efisien,” terang Sanusi.

Ia juga menekankan bahwa kualitas APBD tidak hanya ditentukan oleh ketepatan angka anggaran. Menurutnya, kualitas perencanaan, ketepatan dalam menetapkan prioritas, keterukuran target kinerja, serta kemampuan pemerintah daerah memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat optimal bagi masyarakat juga menjadi faktor penting.

“Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 maupun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, saya berharap seluruh tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta kesinambungan pembangunan Kabupaten Malang,” pungkasnya.

Penulis : Roby

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh
PERWOSI Lamongan Periode 2025–2029 Dilantik, Bidik Atlet Perempuan hingga Pelosok Desa
Produksi Garam Lamongan Baru 1.317 Ton, Pemkab Optimistis Kejar Target 20.000 Ton
PSC 119 RSUD HMR Raih Gold Status, Respons Kurang dari 10 Menit Jadi Kunci Penanganan Stroke
2.432 Kader TP PKK Dilibatkan, Kota Mataram Perkuat Jejaring Siaga Stroke
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Rabu, 16 September 2026 - 18:13

Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga

Rabu, 16 September 2026 - 18:03

Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke

Rabu, 16 September 2026 - 14:43

PERWOSI Lamongan Periode 2025–2029 Dilantik, Bidik Atlet Perempuan hingga Pelosok Desa

Rabu, 16 September 2026 - 14:36

Produksi Garam Lamongan Baru 1.317 Ton, Pemkab Optimistis Kejar Target 20.000 Ton

Berita Terbaru