DPRD Lamongan Setujui 4 Raperda, Satu Raperda Dikaji Ulang

- Redaksi

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Empat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan bersama Tim Pansus Pemerintah Daerah telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Lamongan. Mereka juga sepakat untuk melakukan pengkajian ulang pada satu Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahap II tahun 2023. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari keempat, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan pada Senin (18/12/2023).

Keempat Raperda yang disetujui mencakup (1) Raperda fasilitas masyarakat berprestasi, (2) Raperda keamanan pangan, (3) Raperda pemberdayaan olahraga masyarakat, dan (4) Raperda pengelolaan air tanah. Sementara satu Raperda akan menjalani pengujian kembali, yaitu Raperda peraturan daerah tentang perusahaan perseroan daerah Lamongan Integrated Shorebase (LIS).

Baca Juga  Kerugian Rp15 Juta, Rumah Warga Tertimbun Longsor di Cianjur Tanpa Korban Jiwa

Ali Mahfudl, Juru Bicara Pansus I, menjelaskan bahwa pengkajian ulang Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Lamongan Integrated Shorebase diperlukan karena terdapat perbedaan jumlah modal dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 32 Tahun 2014, yang berkaitan dengan penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai penyertaan modal pada PT. Lamongan Integrated Shorebase. Oleh karena itu, Pansus I meminta tambahan waktu untuk melakukan analisis lebih lanjut.

“Kami meminta kepada Pimpinan Rapat dan Forum Paripurna yang terhormat ini untuk memperpanjang masa kerja Pansus I sampai diselesaikannya Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” ucap Ali Mahfudl saat menyampaikan Laporan Pansus I.

Baca Juga  Pengiriman Bantuan untuk Bencana Gempa di Cianjur, JNE Bebaskan Biaya Onkir

Menyikapi hal ini, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berharap agar pembahasan Raperda mengenai perusahaan perseroan daerah LIS dapat segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Sesuai rekomendasi pansus, kami masih perlu melakukan kajian lebih lanjut terhadap Perusahaan Perseroan Daerah Lamongan Integrated Shorebase. Maka, kami mohon agar pembahasannya segera dijadwalkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Bupati.

Sementara itu, 4 Raperda yang telah disepakati akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi. Bupati juga menyebut bahwa Raperda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi resmi e-Perda, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 88 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga  GP Ansor PAC Glagah Lamongan, Galakkan Aksi Solidaritas di Tengah Banjir

“Berdasarkan hasil fasilitasi, kami berharap agar dapat segera disempurnakan. Kami mengharapkan nomor register dari Gubernur Jawa Timur sebagai syarat agar peraturan daerah dapat ditandatangani dan diundangkan,” tambah Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan menyusun Peraturan Bupati sebagai turunan atau derivasi dari Raperda tersebut. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama DPRD Kabupaten Lamongan.

Dalam menyepakati 4 Raperda dan satu Raperda untuk ditindaklanjuti, Bupati menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas kontribusi DPRD Lamongan dan partisipasi masyarakat dalam menyempurnakan rancangan peraturan daerah.

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB