LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Empat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan bersama Tim Pansus Pemerintah Daerah telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Lamongan. Mereka juga sepakat untuk melakukan pengkajian ulang pada satu Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahap II tahun 2023. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari keempat, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan pada Senin (18/12/2023).
Keempat Raperda yang disetujui mencakup (1) Raperda fasilitas masyarakat berprestasi, (2) Raperda keamanan pangan, (3) Raperda pemberdayaan olahraga masyarakat, dan (4) Raperda pengelolaan air tanah. Sementara satu Raperda akan menjalani pengujian kembali, yaitu Raperda peraturan daerah tentang perusahaan perseroan daerah Lamongan Integrated Shorebase (LIS).
Ali Mahfudl, Juru Bicara Pansus I, menjelaskan bahwa pengkajian ulang Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Lamongan Integrated Shorebase diperlukan karena terdapat perbedaan jumlah modal dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 32 Tahun 2014, yang berkaitan dengan penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai penyertaan modal pada PT. Lamongan Integrated Shorebase. Oleh karena itu, Pansus I meminta tambahan waktu untuk melakukan analisis lebih lanjut.
“Kami meminta kepada Pimpinan Rapat dan Forum Paripurna yang terhormat ini untuk memperpanjang masa kerja Pansus I sampai diselesaikannya Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” ucap Ali Mahfudl saat menyampaikan Laporan Pansus I.
Menyikapi hal ini, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berharap agar pembahasan Raperda mengenai perusahaan perseroan daerah LIS dapat segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sesuai rekomendasi pansus, kami masih perlu melakukan kajian lebih lanjut terhadap Perusahaan Perseroan Daerah Lamongan Integrated Shorebase. Maka, kami mohon agar pembahasannya segera dijadwalkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Bupati.
Sementara itu, 4 Raperda yang telah disepakati akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi. Bupati juga menyebut bahwa Raperda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi resmi e-Perda, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 88 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Berdasarkan hasil fasilitasi, kami berharap agar dapat segera disempurnakan. Kami mengharapkan nomor register dari Gubernur Jawa Timur sebagai syarat agar peraturan daerah dapat ditandatangani dan diundangkan,” tambah Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan menyusun Peraturan Bupati sebagai turunan atau derivasi dari Raperda tersebut. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama DPRD Kabupaten Lamongan.
Dalam menyepakati 4 Raperda dan satu Raperda untuk ditindaklanjuti, Bupati menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas kontribusi DPRD Lamongan dan partisipasi masyarakat dalam menyempurnakan rancangan peraturan daerah.