Dua Kades di Lumajang Diberhentikan dengan Tetap, Kenapa!?

Ilustrasi/net

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Dari 198 (seratus sembilan puluh delapan) Desa yang ada di kabupaten Lumajang Jawa Timur, ada 2 (dua) kepala desa yang diberhentikan dengan tetap.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Mustajib, ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id diruang kerjanya, Senin (5/6), menyampaikan, bahwa 2 kepala desa tersebut telah meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.

Bacaan Lainnya

Dua kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Barat, Kecamatan Padang, dan Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Pasrujambe.

Disampaikan nya, dari dua desa tersebut saat ini masih dalam proses penetapan Surat Keputusan (SK) Pejabat (PJ) nya. “Setelah nanti SK nya sudah selesai, nanti akan dilantik PJ nya. Dan untuk selanjutnya mempersiapkan proses Pilkades PAW,” terang orang nomor satu di DPMD ini.

Ketika disinggung apakah Pilkades PAW dua desa tersebut akan di bareng kan dengan Pilkades serentak yang 8 (delapan) desa di tahun 2023 ini. “Itu nanti menyesuaikan dengan perkembangan lebih lanjut, kalau nanti memungkinkan, kita bareng kan saja, dengan pertimbangan agar supaya nanti kondusifitas Pilkades serentak maupun PAW itu berjalan aman dan tertib,” jelas Mustajib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *