Dua orang Diduga Ngecer Sabu Diamankan Jajaran Polsek Candipuro

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang yang diduga sebagai pengedar shabu-shabu, Jumat (03/01/2020) di jalan Raya dusun Trucuk desa Sidoasri Kecamatan Candipuro

Dua orang yang diduga sebagai pengedar shabu-shabu, Jumat (03/01/2020) di jalan Raya dusun Trucuk desa Sidoasri Kecamatan Candipuro

LAMPUNG SELATAN, RadarBangsa.co.id – Jajaran Poksek Candipuro berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar shabu-shabu, Jumat (03/01/2020) di jalan Raya dusun Trucuk desa Sidoasri Kecamatan Candipuro Lamsel.

Kedua pelaku yang diamankan oleh Kanit Reskrim Poksek Candipuro Ipda Hamzah masing-masing yakni Ari Wahyu Saputra (25) warga desa Tanjung Agung Kecamatan Katibung dan Agus Riyanto (26) warga dusun 2 Bulok desa Bulok Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

Baca Juga  Besuk Salimin, Nanang Ermanto Janji Bangunkan Rumahnya yang Roboh

Kapolsek Candipuro AKP Deprison SH mewakili Kapolres Lampung Selatan mengatakan bahwa, Jumat (03/01/2020) sekira pukul 21.30 wib di Jalan Raya dusun Crucuk desa Sidoasri Kecamatan Candipuro berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar Narkoba jenis Shabu ” kata Deprison .

Penangkapan terhadap kedunya lanjut Deprison, bermula saat Jajaran melakukan Patroli Kamtibmas, kemudian di Jalan Raya didusun Trucuk desa Sidoasri melintas sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol BE 2752 DX yangndikemudikan oleh Ari Wayu Saputra (25) bersama Agus, dan diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukan satu bungkus shabu yang disimpang di saku celana bagian belakang, kepada petugas pelaku mengaku.bahwa barang terlarang tersebut dibeli dari Jefri warga Sukajaya Katibung.

Baca Juga  Percobaan Penculikan di Desa Kunjir Lampung Selatan, Rina Oktavia Nyaris Jadi Korban

Saat ini keduanya diamankan guna penyidikan lebih lanjut dimapoksek Candipuro bersama barang buktinya berupa 1 buah plastik kecil yg berisikan Narkotika jenis shabu shabu. yang di dapat dari sdr. JEFRI almt. Desa Sukajaya Kec.Ketibung.
– 1(satu) buah handphone tenMerk Samsung j2 prime.
– 1(satu) buah handphone Merk Oppo F5, dan keduanya akan dojerat dengan UU No.35/2009 tentang Narkotika ” pungkasnya. (Rizki)

Baca Juga  Anggota Polresta Sidoarjo Turut Amankan Pilkades Serentak di Bangkalan

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB