Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Berhasil di Ringkus Polres Bondowoso

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan di wilayah Hukum Polres Bondowoso melalui Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan 3 Tersangka.

Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan di wilayah Hukum Polres Bondowoso melalui Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan 3 Tersangka.

Bondowoso, RADARBANGSA.CO.ID – Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan di wilayah Hukum Polres Bondowoso melalui Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan 3 Tersangka.

Diketahui bahwa tiga tersangka tersebut atas nama Inisial YD (30), Tersangka Inisial SR (44) dan tersangka IM (39), bahwa tiga pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukannya di Wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Wakapolres Kompol Joes Indra Lana Wira, SH dalam gelar Press Release pada hari Selasa 01/08/2023 dihalaman Polres Bondowoso.

Menurut keterangan Wakapolres Bondowoso Kompol Joes Indra Lana Wira, SH menjelaskan, “Bahwa Ketiga tersangka melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan cara melakukan Bujuk Rayu kepada Korban, agar Korban tergiur dengan apa yang telah disampaikan oleh para Pelaku tersebut, ” ucapnya.

“Para tersangka mengajak Korban untuk ikut berbagai macam investasi (jual beli Mobil, Toko Kelontong dan jual beli Beras) dengan menjanjikan keuntungan besar sampai 10 hingga 30 % per Bulan dari jumlah uang yang diserahkan korban, ” ungkap Wakapolres Bondowoso.

“Sehingga dengan serangkaian kata bohong yang dilontarkan oleh para pelaku, Korban tertarik dan menyerahkan uang kepada pelaku dengan jumlah hingga ratusan juta rupiah, ” tambahnya.

” Selanjutnya Korban merasa curiga, karena setelah uang yang diserahkan kepada para Pelaku dan keuntungan yang di janjikan oleh Pelaku tersebut tidak ada serta investasi yang ditawarkan oleh para pelaku juga Fiktif (tidak ada), “imbuh Wakapolres.

” Atas dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan para ketiga pelaku diamankan oleh Polres Bondowoso beserta barang bukti yang berhasil diamankan, atas tindakan ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara, “pungkas Wakapolres Bondowoso Kompol Joes Indra Lana Wira, SH. (Sukri)

Berita Terkait

Kecelakaan di Tengah Kota Semarang: Pejalan Kaki Tewas Diseruduk Motor, Polisi Lakukan Olah TKP
Silaturahmi Bermakna, Kapolres Lamongan dan RS Muhammadiyah Bangun Sinergi Pelayanan Publik
Polsek Tikung Gelar Patroli Blue Light di Lamongan, Situasi Malam Berjalan Kondusif
Polsek Tikung Intensifkan Patroli Objek Vital di Lamongan untuk Redam Aksi Kriminal 3C
Polsek Tikung Ingatkan Warga Lamongan Hati-hati Saat Hujan Deras
Polsek Tikung Aktifkan Patroli Desa di Lamongan, Dorong Swasembada Lewat Kebun Warga
Polsek Tikung Pastikan Eksekusi Lahan oleh PN Lamongan Berjalan Aman dan Tertib
Sinergi Aparat, Polsek Tikung dan PN Lamongan Gelar Apel Pam Eksekusi Perdata
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Kecelakaan di Tengah Kota Semarang: Pejalan Kaki Tewas Diseruduk Motor, Polisi Lakukan Olah TKP

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Silaturahmi Bermakna, Kapolres Lamongan dan RS Muhammadiyah Bangun Sinergi Pelayanan Publik

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Polsek Tikung Gelar Patroli Blue Light di Lamongan, Situasi Malam Berjalan Kondusif

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:27 WIB

Polsek Tikung Intensifkan Patroli Objek Vital di Lamongan untuk Redam Aksi Kriminal 3C

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:32 WIB

Polsek Tikung Ingatkan Warga Lamongan Hati-hati Saat Hujan Deras

Berita Terbaru

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan memangkas pohon besar di tepi jalan (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Cuaca Ekstrem, Dinas Lingkungan Hidup Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

Selasa, 14 Okt 2025 - 20:30 WIB

Seorang anak memanfaatkan aliran air dari pipa untuk minum di tengah musim kemarau. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Musim Kemarau, Perumda Pasuruan Imbau Warga Bijak Gunakan Air Bersih

Selasa, 14 Okt 2025 - 20:24 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan penghargaan kepada pendonor darah sukarela di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (14/10). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Gubernur Khofifah Anugerahkan Penghargaan untuk 604 Pendonor Darah Sukarela di Jatim

Selasa, 14 Okt 2025 - 19:26 WIB