Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Lumajang Diciduk Polisi

- Redaksi

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku inisial MKK (25) dan AYK (21)

Terduga pelaku inisial MKK (25) dan AYK (21)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga mengedarkan Okerbaya, 2 pemuda di Lumajang Diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang, Senin (12/9/2022) sekira pukul 13.30 Wib.

Kedua terduga pelakunya adalah berinisial MKK (25) warga Dusun Gumukmas, Rt.03/RW.06, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang (sesuai KTP), dan Tempat tinggal Dusun Darungan, RT.01/Rw.05, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, dan AYK (21) Warga Dusun Darungan, RT.01/Rw.05, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh.

Baca Juga  Wabup Lumajang Ikut Kegiatan Senam Bersama Kosti

Keduanya ditangkap polisi karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar secara bersama – sama.

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. ERNOWO, S.H., ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id melalui pesan WhatsApp nya, Selasa malam (13/9) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga  Kasat Reskrim Polres Gresik Berhasil Ungkap 9 Kasus 6 Tersangka Kejahatan

“Ya, penangkapan ini Berdasarkan informasi dari masyarakat”, ungkapnya.

Lebih lanjut, kemudian pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan, ternyata benar. “Di Dusun Darungan, Rt.01/RW.05, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, kita tangkap keduanya”, tegasnya.

Dari keduanya, pihaknya berhasil menyita barang bukti Pil warna putih logo ” Y” sebanyak 826 (delapan ratus dua puluh enam) butir.

Baca Juga  Peduli Sesama, Keluarga Besar LMS Santuni Anak Yatim

Untuk kepentingan penyidikan, kata Ernowo, terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.

“Keduanya dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP”, pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB