LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga mengedarkan Okerbaya, 2 pemuda di Lumajang Diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang, Senin (12/9/2022) sekira pukul 13.30 Wib.
Kedua terduga pelakunya adalah berinisial MKK (25) warga Dusun Gumukmas, Rt.03/RW.06, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang (sesuai KTP), dan Tempat tinggal Dusun Darungan, RT.01/Rw.05, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, dan AYK (21) Warga Dusun Darungan, RT.01/Rw.05, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh.
Keduanya ditangkap polisi karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar secara bersama – sama.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. ERNOWO, S.H., ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id melalui pesan WhatsApp nya, Selasa malam (13/9) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya, penangkapan ini Berdasarkan informasi dari masyarakat”, ungkapnya.
Lebih lanjut, kemudian pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan, ternyata benar. “Di Dusun Darungan, Rt.01/RW.05, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, kita tangkap keduanya”, tegasnya.
Dari keduanya, pihaknya berhasil menyita barang bukti Pil warna putih logo ” Y” sebanyak 826 (delapan ratus dua puluh enam) butir.
Untuk kepentingan penyidikan, kata Ernowo, terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.
“Keduanya dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP”, pungkasnya.