LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Dalam operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi “Tumpas Narkoba Semeru 2022” Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil meringkus terduga pelaku pengedar Pil putih berlogo ‘Y’, Selasa (23/8/2022) sekira pukul 18.00 Wib.
Terduga pelaku nya adalah berinisial ‘ES’ (36) tahun, warga dusun Madurejo Rt 02 Rw 03, Desa Munder Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, lulusan Pendidikan terakhir SMA.
ES di ringkus polisi karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan , khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan.
Barang Bukti yang berhasil di sita dari pelaku, Pil warna Putih logo “Y” sebanyak 320 butir.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., dimintai konfirmasi Radarbangsa.co.id, Kamis pagi (25/8) melalui sambungan satelitnya membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, kami telah menangkap terduga pelaku pengedar pil warna putih berlogo ‘Y’,” Ungkap Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya tersebut.
Dikatakannya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, kalau di Kecamatan Yosowilangun telah diduga ada yang bermain main dengan barang yang melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan”, katanya.
Kemudian, lanjut perwira polisi berperawakan tinggi tegap tersebut, langsung dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, ternyata benar adanya.
“Terduga pelaku ‘ES’ kita tangkap di kandang Sapinya”, ucapnya.
Guna kepentingan penyidikan, pada terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.
“Terduga pelaku terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan”, terang Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H.