Edarkan Pil Koplo, Pria Lulusan SMA di Lumajang Nginap di Hotel Prodeo

- Redaksi

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengedar PIL logo Y yang amankan Polres Lumajang (IST)

Pelaku pengedar PIL logo Y yang amankan Polres Lumajang (IST)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Dalam operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi “Tumpas Narkoba Semeru 2022” Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil meringkus terduga pelaku pengedar Pil putih berlogo ‘Y’, Selasa (23/8/2022) sekira pukul 18.00 Wib.

Terduga pelaku nya adalah berinisial ‘ES’ (36) tahun, warga dusun Madurejo Rt 02 Rw 03, Desa Munder Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, lulusan Pendidikan terakhir SMA.

ES di ringkus polisi karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan , khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

Baca Juga  Kegempaan Semeru Hari Ini, Status Masi di Level III

Barang Bukti yang berhasil di sita dari pelaku, Pil warna Putih logo “Y” sebanyak 320 butir.

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., dimintai konfirmasi Radarbangsa.co.id, Kamis pagi (25/8) melalui sambungan satelitnya membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, kami telah menangkap terduga pelaku pengedar pil warna putih berlogo ‘Y’,” Ungkap Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya tersebut.

Baca Juga  Beraksi Membawa Sajam, Dua Begal di Demak Dibekuk Polisi

Dikatakannya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, kalau di Kecamatan Yosowilangun telah diduga ada yang bermain main dengan barang yang melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan”, katanya.

Baca Juga  Klarifikasi Pemberitaan di Media Online Atas dr S, Biro Hukum Pemuda Pancasila Jateng Angkat Bicara

Kemudian, lanjut perwira polisi berperawakan tinggi tegap tersebut, langsung dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, ternyata benar adanya.

“Terduga pelaku ‘ES’ kita tangkap di kandang Sapinya”, ucapnya.

Guna kepentingan penyidikan, pada terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.

“Terduga pelaku terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan”, terang Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB