LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil ungkap kasus tindak pidana kesehatan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Senin (15/8/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Tersangkanya adalah inisial ‘MHJ’ laki laki (25) warga Dusun Bedok 1 Rt 06 Rw 05, Desa Tempeh lor Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
‘MHJ’ ditangkap karena kedapatan mengedarkan pil koplo atau pil berlogo ‘Y’ dan pil TRAMADOL ‘HCI’
Kini ‘MHJ’ harus rela mendekam di hotel prodeo (tahanan) Mapolres Lumajang.
Informasi berhasil dihimpun Radarbangsa.co.id dari polisi, Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan dari terduga tersangka ‘MHJ’ dengan total keseluruhan Pil warna putih Logo ‘Y’ sebanyak 5000 (lima ribu) butir.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H., dikonfirmasi Radarbangsa.co.id Selasa sore (16/8) melalui sambungan satelitnya membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar kami telah menangkap terduga tersangka ‘MHJ’ di dalam rumah ‘MJR’ di Dusun Jombatan, Rt 026 Rw 005 desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang,” ungkap Ernowo.
Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya ini menjelaskan, ‘MHJ’ di tangkap karena telah melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar sebagaimana di maksud dalam Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Ernowo, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang.
“Untuk kepentingan penyidikan, terlapor (tersangka) dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang,” terang perwira polisi berperawakan tinggi tegap ini.