Edarkan ‘Pil Setan’ Pemuda di Lumajang Nginap di Hotel Prodeo

- Redaksi

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mhc pelaku pengedar pil koplo (IST)

Mhc pelaku pengedar pil koplo (IST)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil ungkap kasus tindak pidana kesehatan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Senin (15/8/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Tersangkanya adalah inisial ‘MHJ’ laki laki (25) warga Dusun Bedok 1 Rt 06 Rw 05, Desa Tempeh lor Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

‘MHJ’ ditangkap karena kedapatan mengedarkan pil koplo atau pil berlogo ‘Y’ dan pil TRAMADOL ‘HCI’

Baca Juga  Program Bertajuk Sinau Bareng di Lumajang di Luncurkan

Kini ‘MHJ’ harus rela mendekam di hotel prodeo (tahanan) Mapolres Lumajang.

Informasi berhasil dihimpun Radarbangsa.co.id dari polisi, Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan dari terduga tersangka ‘MHJ’ dengan total keseluruhan Pil warna putih Logo ‘Y’ sebanyak 5000 (lima ribu) butir.

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H., dikonfirmasi Radarbangsa.co.id Selasa sore (16/8) melalui sambungan satelitnya membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar kami telah menangkap terduga tersangka ‘MHJ’ di dalam rumah ‘MJR’ di Dusun Jombatan, Rt 026 Rw 005 desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang,” ungkap Ernowo.

Baca Juga  Kasus Bos Restoran Hainan Diduga Dikeroyok Saudara Sendiri Dinaikkan ke Penyidikan

Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya ini menjelaskan, ‘MHJ’ di tangkap karena telah melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar sebagaimana di maksud dalam Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga  Operasi Sikat Semeru Polres Bojonegoro Berhasil Jaring 49 Pelaku Kejahatan

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Ernowo, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang.

“Untuk kepentingan penyidikan, terlapor (tersangka) dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang,” terang perwira polisi berperawakan tinggi tegap ini.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB