Eksekusi Perdata di Lamongan Dimulai dengan Pemasangan Plang, Polsek Tikung Siaga

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Lamongan mengambil langkah tegas dalam penyelesaian sengketa tanah dengan melaksanakan pemasangan plang di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Pemasangan plang ini merupakan tahapan penting sebelum eksekusi atas perkara perdata Nomor: 3/Pdt.Eks/2024/PN.LMG dilakukan., Selasa (30/9/2025)

 

Kegiatan dimulai dengan apel pengamanan yang dipimpin oleh Kapolsek Tikung, AKP Anang Purwo. Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, hingga perangkat desa hadir memastikan seluruh rangkaian berjalan lancar. Penjagaan ketat dilakukan guna mengantisipasi potensi gesekan antara pihak-pihak yang bersengketa.

 

Pengamanan lapangan juga dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso. Ia menegaskan bahwa aparat hanya menjalankan tugas menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami hadir bukan untuk berpihak, melainkan memastikan proses hukum berlangsung sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ujar Kompol Budi.

 

Selain jajaran kepolisian, aparat TNI yang dipimpin Danramil Tikung, Lettu CKE Slamet Purwanto, turut berada di lokasi. Unsur Muspika seperti Camat Tikung Sujirman Soleh dan Kepala Desa Bakalanpule Sukisno juga hadir, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal setiap tahapan hukum.

 

Panitera PN Lamongan, Florencia, memimpin jalannya proses dengan meninjau rumah serta bangunan yang menjadi objek sengketa. Dalam pelaksanaannya sempat terjadi perdebatan antara pihak termohon, Gholib, bersama kuasa hukumnya dengan pengadilan. Mereka menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi, namun keberatan itu tidak menghentikan jalannya prosedur yang telah ditetapkan.

 

Surat penetapan eksekusi dibacakan secara terbuka di hadapan para pihak. Isi dokumen itu merujuk pada rangkaian putusan pengadilan sebelumnya, mulai dari tingkat negeri, banding di pengadilan tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Putusan yang berkekuatan hukum tetap menjadi dasar utama pelaksanaan kegiatan di lapangan.

 

Florencia menegaskan, pemasangan plang bukan sekadar simbol, melainkan bagian prosedural yang wajib ditempuh. “Kami bekerja berdasarkan amar putusan yang sah dan final. Tugas pengadilan adalah melaksanakan, bukan menunda atau mengubah isi putusan,” jelasnya.

 

Permohonan eksekusi atas perkara ini diajukan oleh Fatoni Okvianto Rohman. Sejumlah dokumen penting yang menguatkan penetapan di antaranya Aanmaning Ketua PN Lamongan pada 8 Oktober 2024 serta Berita Acara Konstatering tertanggal 15 September 2025. Dokumen-dokumen itu mempertegas legalitas langkah yang diambil PN Lamongan.

 

Meski keberatan sempat dilontarkan, pihak termohon tetap hadir mengikuti proses hingga selesai. Kuasa hukumnya menyampaikan akan mengkaji langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh. Kondisi ini menunjukkan bahwa dinamika hukum masih berpotensi berlanjut, meski tahapan eksekusi sudah berjalan.

 

Pemasangan plang kemudian dilanjutkan dengan apel konsolidasi yang kembali dipimpin aparat kepolisian. Situasi lapangan relatif terkendali, tanpa gesekan berarti, meski sempat diwarnai ketegangan pada awalnya.

 

“Prinsip kami jelas, mengawal setiap proses hukum agar berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan. Itulah komitmen yang akan terus kami jaga,” pungkas Kompol Budi Santoso.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Patroli Dialogis Kapolsek Tikung, Warga Apresiasi Sinergi Keamanan Desa di Lamongan
Polsek Tikung Kawal Hiburan Elektun Hajatan Pernikahan di Lamongan
Polres Lamongan Bentuk Duta Kamtibmas, Bekali Pelajar Lawan Narkoba dan Hoaks
Polairud NTB Kerahkan Armada Lengkap Amankan Laut Mandalika
Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Tikung di Musdes Bakalanpule Lamongan
Kapolda Jatim Kunjungi Lamongan, Polres Gelar Pengamanan Ketat
Pengamanan Elektune Khitanan di Wonokromo Lamongan Berjalan Kondusif, Ini Kata Kapolsek Tikung
Diduga Granat Tua Gegerkan Warga Paciran Lamongan

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 11:16 WIB

Eksekusi Perdata di Lamongan Dimulai dengan Pemasangan Plang, Polsek Tikung Siaga

Minggu, 28 September 2025 - 11:55 WIB

Patroli Dialogis Kapolsek Tikung, Warga Apresiasi Sinergi Keamanan Desa di Lamongan

Minggu, 28 September 2025 - 11:41 WIB

Polsek Tikung Kawal Hiburan Elektun Hajatan Pernikahan di Lamongan

Sabtu, 27 September 2025 - 11:19 WIB

Polres Lamongan Bentuk Duta Kamtibmas, Bekali Pelajar Lawan Narkoba dan Hoaks

Jumat, 26 September 2025 - 19:40 WIB

Polairud NTB Kerahkan Armada Lengkap Amankan Laut Mandalika

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Bupati Kendal Ucapkan Selamat, 304 Pegawai P3K Tahap II Terima SK Pengangkatan.

Selasa, 30 Sep 2025 - 10:28 WIB

Bus Trans Semarang koridor IV.015 mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Jalan RM Hadi Soebeno, Mijen, Kota Semarang, Jumat (26/9/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Peristiwa

Bus Trans Semarang Alami Kecelakaan Saat Uji Coba

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:28 WIB