LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Lamongan mengambil langkah tegas dalam penyelesaian sengketa tanah dengan melaksanakan pemasangan plang di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Pemasangan plang ini merupakan tahapan penting sebelum eksekusi atas perkara perdata Nomor: 3/Pdt.Eks/2024/PN.LMG dilakukan., Selasa (30/9/2025)
Kegiatan dimulai dengan apel pengamanan yang dipimpin oleh Kapolsek Tikung, AKP Anang Purwo. Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, hingga perangkat desa hadir memastikan seluruh rangkaian berjalan lancar. Penjagaan ketat dilakukan guna mengantisipasi potensi gesekan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Pengamanan lapangan juga dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso. Ia menegaskan bahwa aparat hanya menjalankan tugas menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami hadir bukan untuk berpihak, melainkan memastikan proses hukum berlangsung sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ujar Kompol Budi.
Selain jajaran kepolisian, aparat TNI yang dipimpin Danramil Tikung, Lettu CKE Slamet Purwanto, turut berada di lokasi. Unsur Muspika seperti Camat Tikung Sujirman Soleh dan Kepala Desa Bakalanpule Sukisno juga hadir, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal setiap tahapan hukum.
Panitera PN Lamongan, Florencia, memimpin jalannya proses dengan meninjau rumah serta bangunan yang menjadi objek sengketa. Dalam pelaksanaannya sempat terjadi perdebatan antara pihak termohon, Gholib, bersama kuasa hukumnya dengan pengadilan. Mereka menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi, namun keberatan itu tidak menghentikan jalannya prosedur yang telah ditetapkan.
Surat penetapan eksekusi dibacakan secara terbuka di hadapan para pihak. Isi dokumen itu merujuk pada rangkaian putusan pengadilan sebelumnya, mulai dari tingkat negeri, banding di pengadilan tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Putusan yang berkekuatan hukum tetap menjadi dasar utama pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Florencia menegaskan, pemasangan plang bukan sekadar simbol, melainkan bagian prosedural yang wajib ditempuh. “Kami bekerja berdasarkan amar putusan yang sah dan final. Tugas pengadilan adalah melaksanakan, bukan menunda atau mengubah isi putusan,” jelasnya.
Permohonan eksekusi atas perkara ini diajukan oleh Fatoni Okvianto Rohman. Sejumlah dokumen penting yang menguatkan penetapan di antaranya Aanmaning Ketua PN Lamongan pada 8 Oktober 2024 serta Berita Acara Konstatering tertanggal 15 September 2025. Dokumen-dokumen itu mempertegas legalitas langkah yang diambil PN Lamongan.
Meski keberatan sempat dilontarkan, pihak termohon tetap hadir mengikuti proses hingga selesai. Kuasa hukumnya menyampaikan akan mengkaji langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh. Kondisi ini menunjukkan bahwa dinamika hukum masih berpotensi berlanjut, meski tahapan eksekusi sudah berjalan.
Pemasangan plang kemudian dilanjutkan dengan apel konsolidasi yang kembali dipimpin aparat kepolisian. Situasi lapangan relatif terkendali, tanpa gesekan berarti, meski sempat diwarnai ketegangan pada awalnya.
“Prinsip kami jelas, mengawal setiap proses hukum agar berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan. Itulah komitmen yang akan terus kami jaga,” pungkas Kompol Budi Santoso.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin