JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) di Indonesia kembali menjadi sorotan, terutama terkait akses pendidikan bagi anak disabilitas. Selama ini, hak anak berkebutuhan khusus masih diakomodasi dalam jalur afirmasi sebesar 3 persen, yang dianggap belum memadai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan inklusif.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Lia Istifhama, menegaskan pentingnya kebijakan yang lebih proporsional dalam memberikan kesempatan pendidikan bagi anak disabilitas. Hal ini ia sampaikan saat rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Senayan, Senin (30/9).
“Selama ini kuota afirmasi bagi anak disabilitas masih digabung dengan kelompok lain. Padahal, mereka membutuhkan perhatian khusus. Saya berharap pada SPMB 2026, ada jalur disabilitas yang lebih jelas dan terukur, tidak hanya sebatas 3 persen,” tegas Ning Lia, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi. Namun dalam praktiknya, implementasi hak tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait data dan sistem administrasi.
Selain masalah kuota, Lia Istifhama juga menyoroti minimnya data rujukan bagi anak dari keluarga peserta BPJS Kesehatan. Lemahnya pendataan ini membuat banyak anak yang berhak atas jalur afirmasi tidak terakomodasi.
“Keterangan dari BPJS masih sangat terbatas. Jika data lebih rapi, maka afirmasi bagi anak keluarga peserta BPJS bisa berjalan lebih adil. Jangan sampai anak dari keluarga miskin dan disabilitas tidak terakomodasi hanya karena masalah administrasi,” jelasnya.
Menanggapi masukan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk memastikan hak seluruh anak Indonesia, terutama kelompok rentan, terpenuhi.
“Kami berkomitmen memastikan akses pendidikan inklusif berjalan dengan baik. Kementerian tidak bisa bekerja sendiri, perlu kolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan SPMB. Di antaranya adalah pelibatan masyarakat dalam penyusunan petunjuk teknis SPMB di daerah, peran sekolah swasta sebagai mitra penyelenggara penerimaan siswa baru, hingga deklarasi bersama demi penyelenggaraan SPMB yang transparan, objektif, dan berkeadilan.
Peningkatan perhatian terhadap anak disabilitas dalam SPMB menjadi langkah strategis untuk memperkuat pendidikan inklusif di Indonesia, sekaligus memastikan tidak ada anak yang tertinggal akibat keterbatasan kuota atau administrasi. “SPMB yang adil dan inklusif bukan sekadar kebijakan, tapi hak setiap anak Indonesia,” tutup Lia.
Lainnya:
- Hardiknas 2026: Anak SD Jadi Komandan Paskibra, Murid SR Mojokerto Pidato 5 Bahasa di Depan Khofifah
- Khofifah Buat Sejarah di Hardiknas 2026: Paskibra SD Pimpin Upacara, Siswa SR Pidato 5 Bahasa
- Kapolres Lamongan Ganjar Anggota Berprestasi, Pesan Keras: Kerja Bukan Cari Pujian
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








