SURABAYA,Radarbangsa.co.id – Terbukti menggadaikan emas palsu ketempat pegadaian seorang perempuan asal Surabaya dibekuk Polisi.
Perempuan tersebut bernama SB (45), warga Jalan Endrosono Gg.7/32 Surabaya. Selama beraksi, perempuan ini berhasil meraup uang hingga puluhan juta rupiah dari tiga pegadaian.
“Kapolsek Bubutan Surabaya AKP Ary Galang Saputro mengatakan, pelaku kami tangkap pada saat sedang menggadaikan gelang emas sepuhan di salah pegadaian di wialayah Wonokusumo,” sebut Ary Galang.
Lanjut Ary Galang, pengungkapan pelaku tersebut berawal, pelaku ( Subaidah,red), datang di Pegadaian Pasar PPI Surabaya, dengan membawa gelang tembaga yang disepuh Emas seberat 20, 23 gram, dengan maksud mau mengadaikan gelang emas sepuhan.
“Namun karena sikapnya mencurigakan, sehingga pihak pegadaian merasa curiga dan selanjutnya menghubungi Reskrim Polsek Bubutan dan dari hasil introgasi, persangka menerangkan dan membenarkan bahwa telah menggadaikan gelang tembaga yang disepu emas atau gelang emas palsu,” beber Ary Galang.
Masih kata Kapolsek Bubutan, sebelum ditangkap pelaku ini juga pernah beraksi sebanyak 2 kali mengadaikan emas sepuhan di sebuah Pegadaian Unit Wonokusumo.
“Menurut pengakuan Pelaku, 5 (lima) buah gelang tembaga yang disepuh emas tersebut didapat dari seorang berinisal RPI (DPO),” pungkas Ary Galang.
Dari penangkapan pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 ( lima ) gelang tembaga disepuh emas terdiri dan berat masing-masing, 3 ( tiga ) buah gelang krocong emas sepuhan seberat : 19,19 gram, 1 ( satu ) gelang emas sepuhan seberat 22,21 gram dan 1 ( satu ) buah gelang sepuhan seberat 20,23 gram.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang peniouan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Fif)