Gadaikan Emas Sepuhan, Perempuan Paruh Baya dijebloskan Penjara

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka, SB (45), warga Jalan Endrosono Gg.7/32 Surabaya

Tersangka, SB (45), warga Jalan Endrosono Gg.7/32 Surabaya

SURABAYA,Radarbangsa.co.id – Terbukti menggadaikan emas palsu ketempat pegadaian seorang perempuan asal Surabaya dibekuk Polisi.

Perempuan tersebut bernama SB (45), warga Jalan Endrosono Gg.7/32 Surabaya. Selama beraksi, perempuan ini berhasil meraup uang hingga puluhan juta rupiah dari tiga pegadaian.

“Kapolsek Bubutan Surabaya AKP Ary Galang Saputro mengatakan, pelaku kami tangkap pada saat sedang menggadaikan gelang emas sepuhan di salah pegadaian di wialayah Wonokusumo,” sebut Ary Galang.

Baca Juga  Soal Mobil PCR Selesai, Wawali Whisnu Ajak Semua Elemen Fokus Cegah Penyebaran Covid-19

Lanjut Ary Galang, pengungkapan pelaku tersebut berawal, pelaku ( Subaidah,red), datang di Pegadaian Pasar PPI Surabaya, dengan membawa gelang tembaga yang disepuh Emas seberat 20, 23 gram, dengan maksud mau mengadaikan gelang emas sepuhan.

“Namun karena sikapnya  mencurigakan, sehingga pihak pegadaian merasa curiga dan selanjutnya menghubungi Reskrim Polsek Bubutan dan dari hasil introgasi,  persangka menerangkan dan membenarkan bahwa telah menggadaikan gelang tembaga yang disepu emas atau gelang emas palsu,” beber Ary Galang.

Baca Juga  Polres Lamongan Ungkap Hasil Pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2021

Masih kata Kapolsek Bubutan, sebelum ditangkap pelaku ini juga pernah beraksi sebanyak 2 kali mengadaikan emas sepuhan di sebuah Pegadaian Unit Wonokusumo.

“Menurut pengakuan Pelaku, 5 (lima) buah gelang tembaga yang disepuh emas tersebut didapat dari seorang berinisal RPI (DPO),” pungkas Ary Galang.

Baca Juga  Dua Pemuda di Lamongan Berbuat Melawan Hukum, Begini Akhirnya

Dari penangkapan pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5  ( lima ) gelang tembaga disepuh emas terdiri dan berat masing-masing, 3 ( tiga ) buah gelang krocong emas sepuhan seberat : 19,19 gram, 1 ( satu ) gelang emas sepuhan  seberat 22,21 gram dan 1 ( satu ) buah gelang sepuhan seberat 20,23 gram.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang peniouan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Fif)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB