LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pelaku cabul WH (25), warga Desa Kuwurejo Kecamatan Bluluk, dan SD (30) warga Dusun Gurit Desa Drujugurit Kecamatan Ngimbang terpaksa digelandang ke Unit PPA Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya keduanya diduga telah melakukan pencabulan kepada Bunga (14) asal Kecamatan Sukorame.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP David Manurung ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, WH dan SD saat ini sudah ditahan di Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasus perbuatan pencabulan itu dilakukan di salah satu rumah tersangka pada Senin (21/9/2020) yang lalu,” jelasnya.
David menjelaskan, kasus perbuatan pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melihat ada bekas cupang dileher korban. Melihat ada bekas cupang tersebut orang tua korban berfikir bahwa anak pelapor telah disetubuhi dan dicabuli.
“Setelah ditanya korban mangaku tidur di Ngimbang. Karena tidak terima korban diperlakukan seperti itu akhirnya kasus tersebut di laporkan ke Mapolres Lamongan,” terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut lanjut David, pihaknya melakukan penangkapan setelah terdapat laporan dan melakukan penangkapan kepada tersangka dirumahnya sendiri.
“Sampai sata ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh anggota dan dalam pengakuanya melakukan hanya satu kali kepada korban,” ungkapnya.
Lebih jauh David menjelaskan, perkenalan korban dengan para tersangka ini bermula ketika elah mempunyai nomer HP Bunga dari salah seorang temanya. Dari situlah, ahirnya menghubungi melalui whatsapp dan melakukan komunikasi.
“Karena sudah lama, komunikasi melalui handphone kedunya telah memutuskan bertemu pada Senin (21/9/2020) lalu. Namun saat Bunga berada di TKP, tersangka mengajak Bunga melakukan hubungan layaknya suami-istri,” pungkasnya
(Ari)