Kancil Masih Buron, Pelaku Curanmor Diungkap Polres Ngawi

- Redaksi

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI, RadarBangsa.co.id – Polsek Widodaren, Polres Ngawi, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi L-4597 VF pada Jumat (5/1/2023) pekan lalu.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si, saat dihubungi melalui telepon, mengkonfirmasi keberhasilan penemuan motor korban. “Alhamdulillah, korban segera melapor ke Polsek Widodaren, memungkinkan aksi cepat dari anggota Polsek dan Reskrim Polres untuk menemukan motor korban,” ujar Kapolres Ngawi.

Kronologi kasus dimulai ketika Muh Hariyanto (43), korban pencurian, memarkir sepeda motor di tepi jalan area persawahan Dusun Nglebak, Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren (barat makam Berjing), pada Selasa (2/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban meninggalkan motor saat bekerja di sawah yang berjarak sekitar 70 meter. Setelah 45 menit, saat hendak kembali, motor tersebut telah menghilang.

Kapolsek Widodaren, AKP Farid Suharta, S.H., menjelaskan, “Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Widodaren, kami melakukan penyelidikan, dan berhasil memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Sragen.”

Pelaku, bernama SDP alias Drago (47) dengan alamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditemukan di wilayah Pilangsari, Sragen, Jawa Tengah, bersama sepeda motor korban yang terparkir di halaman SPBU Pilangsari, Sragen.

Polisi melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak mengendarai sepeda motor tersebut. “Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya yang biasa dipanggil Kancil, yang masih dalam pencarian,” tambah Kapolsek Widodaren.

Pelaku menggunakan Honda Beat street warna hitam milik Kancil untuk melakukan pencurian. Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Widodaren untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami, Polres Ngawi, akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” tutup Argowiyono melalui telepon.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Lainnya:

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru

Wabup Sidoarjo Mimik Idayana melepas jemaah haji di Sidoarjo, Selasa (5/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

1.239 Jemaah Haji Sidoarjo Berangkat, Wabup Tekankan Kesehatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:44 WIB