Kancil Masih Buron, Pelaku Curanmor Diungkap Polres Ngawi

Senin, 8 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI, RadarBangsa.co.id – Polsek Widodaren, Polres Ngawi, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi L-4597 VF pada Jumat (5/1/2023) pekan lalu.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si, saat dihubungi melalui telepon, mengkonfirmasi keberhasilan penemuan motor korban. “Alhamdulillah, korban segera melapor ke Polsek Widodaren, memungkinkan aksi cepat dari anggota Polsek dan Reskrim Polres untuk menemukan motor korban,” ujar Kapolres Ngawi.

Kronologi kasus dimulai ketika Muh Hariyanto (43), korban pencurian, memarkir sepeda motor di tepi jalan area persawahan Dusun Nglebak, Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren (barat makam Berjing), pada Selasa (2/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban meninggalkan motor saat bekerja di sawah yang berjarak sekitar 70 meter. Setelah 45 menit, saat hendak kembali, motor tersebut telah menghilang.

Kapolsek Widodaren, AKP Farid Suharta, S.H., menjelaskan, “Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Widodaren, kami melakukan penyelidikan, dan berhasil memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Sragen.”

Pelaku, bernama SDP alias Drago (47) dengan alamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditemukan di wilayah Pilangsari, Sragen, Jawa Tengah, bersama sepeda motor korban yang terparkir di halaman SPBU Pilangsari, Sragen.

Polisi melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak mengendarai sepeda motor tersebut. “Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya yang biasa dipanggil Kancil, yang masih dalam pencarian,” tambah Kapolsek Widodaren.

Pelaku menggunakan Honda Beat street warna hitam milik Kancil untuk melakukan pencurian. Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Widodaren untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami, Polres Ngawi, akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” tutup Argowiyono melalui telepon.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru