Gegara Miras, Pria ini Aniaya Teman Pakai Celurit

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(tengah) Edi (26), warga Lontar, kec. Sambikerep Surabaya, dibekuk anggota Polsek Lakarsantri Surabaya

(tengah) Edi (26), warga Lontar, kec. Sambikerep Surabaya, dibekuk anggota Polsek Lakarsantri Surabaya

SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Edi (26), asal Jalan Lontar, kec. Sambikerep Surabaya, dibekuk anggota Polsek Lakarsantri Surabaya, ia ditangkap lantaran terbukti menganiaya Harry (46), warga Sambiarum, kec. Sambikerep Surabaya.

Penganiayaan itu terjadi di Jl. Lontar Surabaya, Minggu (09/02/20) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban bersama pelaku duduk bersama menenggak miras (pesta miras).

Baca Juga  Tiba-tiba 6 orang di Surabaya Positif Terkena Wabah Virus Corona, 2,7 juta Penduduk Surabaya menjadi Resah

Kapolsek Lakarsantri Kompol Palma Fitria Fahlevi menjelaskan, usai berdebat pelaku diduga emosi dan mengambil senjeta tajam. Usai mengambil saja berupa clurit, pelaku menghantamkan beberapa kali ke tubuh korban.

Baca Juga  Komnas Perlindungan Anak : Predator Eksplotasi Seksual 'SODOMI' di Medan Terancam 20 Tahun Penjara

“Menurut data luka korban, kemungkinan clurit dihantamkan ke kepala dan badan korban. Hingga akhirnya korban mengalami koma dan harus opname di RS Soetomo,” sebut Palma Fitria.

Pelaku sendiri kita tangkap di daerah Jl. Manukan, Tandes Surabaya, saat kita tangkap pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga  Kantor Notaris di Desa Deket Lamongan Dibobol Maling, Puluhan Sertifikat Raib

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti sebuah celurit di amankan di Mapolsek Lakarsantri.

Sedangkan, Pelaku akan dijerat pasal 351 pasal 2 tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam. (FIF)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB