SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Edi (26), asal Jalan Lontar, kec. Sambikerep Surabaya, dibekuk anggota Polsek Lakarsantri Surabaya, ia ditangkap lantaran terbukti menganiaya Harry (46), warga Sambiarum, kec. Sambikerep Surabaya.
Penganiayaan itu terjadi di Jl. Lontar Surabaya, Minggu (09/02/20) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban bersama pelaku duduk bersama menenggak miras (pesta miras).
Kapolsek Lakarsantri Kompol Palma Fitria Fahlevi menjelaskan, usai berdebat pelaku diduga emosi dan mengambil senjeta tajam. Usai mengambil saja berupa clurit, pelaku menghantamkan beberapa kali ke tubuh korban.
“Menurut data luka korban, kemungkinan clurit dihantamkan ke kepala dan badan korban. Hingga akhirnya korban mengalami koma dan harus opname di RS Soetomo,” sebut Palma Fitria.
Pelaku sendiri kita tangkap di daerah Jl. Manukan, Tandes Surabaya, saat kita tangkap pelaku tanpa perlawanan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti sebuah celurit di amankan di Mapolsek Lakarsantri.
Sedangkan, Pelaku akan dijerat pasal 351 pasal 2 tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam. (FIF)