SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Gerak cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang predator anak berinisial R.H., pria berusia 47 tahun asal Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, N.P.C., siswi berusia 12 tahun di wilayah Sidoarjo Kota, atas perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan R.H. terhadap dirinya.
Kejadian bermula pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 8 malam. Saat itu, N.P.C. bersama kakaknya datang ke GOR Sidoarjo untuk membeli nasi goreng. Tidak lama kemudian, pelaku R.H. mendekati korban dan membujuknya untuk mengantar pulang dengan dalih disuruh oleh neneknya.
Dalam perjalanan, pelaku R.H. mengatakan kepada korban, “Ayo ke kos-kosan dulu mengambil uang.” Korban diajak ke kos-kosan pelaku, tetapi ia menolak dan memberontak. Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk ikut.
“Sampai di kos-kosannya, korban disuruh masuk ke dalam kamar. Pelaku R.H. kemudian mengunci pintu kamar dari dalam dan menyimpan kuncinya. Pelaku mematikan lampu kamar, lalu mengajak korban tidur. Ketika korban menolak, pelaku mengancamnya dengan berkata, ‘Ayo tidur dulu sebentar. Kalau kamu nggak mau, nanti tak bunuh.’ Sambil membungkam mulut korban menggunakan tangan kanannya, pelaku mencekik leher korban hingga akhirnya korban terpaksa mengikuti perintah pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (17/12/2024).
Tidak lama kemudian, pelaku membuka celana korban dan mulai mencium lehernya sambil meraba-raba area sensitif korban. Pelaku bahkan memasukkan jarinya ke dalam vagina korban. Setelah itu, pelaku membuka celananya sendiri dan melakukan persetubuhan terhadap korban meski korban menangis kesakitan. Permintaan korban untuk pulang diabaikan oleh pelaku, yang terus memaksanya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada neneknya. Sekitar pukul 03.15 WIB, pelaku akhirnya mengantar korban pulang. Sesampainya di rumah, korban segera menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku R.H. juga diketahui sering mendatangi sejumlah SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Ia kerap mencabuli anak-anak SD karena mereka mudah dibujuk. Pelaku mengaku melakukan perbuatan ini karena dorongan nafsu, mengingat ia sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya,” lanjut AKP Fahmi Amarullah.
Atas perbuatannya, pelaku R.H. dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin