SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Satnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan Af 31 pengedar dan pemilik Warung Sabu di Dusun Sorren Desa Paopale Daya Kecamatan Ketapang Sampang Madura Jawa Timur
Penangkapan terhadap AF kamis 23/1 bersamaan dengan tertangkapnya AM dan MD keduanya warga setempat yang sedang menikmati sabu di rumah AF
Menurut Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra SIK MH saat rilis hasil tangkapan di halaman Mapolres jumat 31/1, proses penangkapan terhadap 3 tersangka melalui penggerebekan kamis 23/1 sekitar pukul 11.30 wib
“Setelah mendapat laporan tim kami bergerak untuk melakukan penggerebekan, setelah berhasil mengamankan AF pemilik rumah petugas mendapati AM dan MD pelanggan yang sedang menikmati Sabu,”ujar AKBP Bambang Didit Wibowo Saputra SIK MH
Ternyata selama ini rumah AF dijadikan Warung Sabu, para pelanggan maupun pembeli di wajibkan menikmatinya di rumah tersebut
Selain mengamankan 3 tersangka, petugas juga mengamankan 33 plastik bening yang berisi Sabu dengan berat 10.69 gr
Tersangka dikenai pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun
Dalam kesempatan yang sama AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra membeber hasil penangkapan terhadap AR 25 warga Dusun Moncong Desa Pamolaan Kecamatan Camplong
AR pengedar Sabu itu di cokok petugas dari Satnarkoba Polres Sampang rabu 29/1 tanpa perlawanan saat berada di dapur rumahnya
Barang bukti yang berhasil di amankan 34 paket sabu berisi 23,26 gr serta 3 alat hisap dan timbangan. (Her)