Gubernur Maluku Utara Meminta Maaf, Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK

Gubernur

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Setelah diumumkan sebagai tersangka korupsi, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba mengungkapkan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta.

“Dalam kapasitas sebagai Gubernur, saya ingin memohon maaf kepada masyarakat atas segala peristiwa yang telah terjadi,” ujar Abdul Ghani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, (20/12/2023), dalam konferensi pers.

Bacaan Lainnya

Saat kesempatan itu, Abdul Ghani mengakui dedikasinya sebagai pemimpin yang berusaha memberikan yang terbaik selama hampir 10 tahun memimpin Maluku Utara.

Dalam keadaan yang saat ini tengah dihadapinya, ia mengaku tidak mampu memahami tuduhan korupsi yang menimpanya. Baginya, proses hukum yang sedang berlangsung di KPK merupakan risiko yang melekat pada jabatan seorang pejabat.

“Saya telah berjuang untuk memimpin dengan baik selama dua periode, namun, akhirnya saya tersandung dalam masalah ini. Saya menyadari bahwa ini adalah risiko dari jabatan yang saya emban, namun, saya tidak mengerti bagaimana hal ini bisa terjadi,” ungkapnya dengan terbata-bata.

Dalam konteks kasus ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa tim penindakan telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 725 juta yang diduga merupakan bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar dari operasi tangkap tangan tersebut.

“Dalam kegiatan ini, tim penegak hukum berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 725 juta, yang diduga merupakan bagian dari penerimaan sebesar Rp 2,2 miliar,” papar Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Rabu siang.

Setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan, semua pihak yang terlibat, baik di Maluku maupun di Jakarta, telah dibawa ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Setelah dilakukan penelaahan atas operasi tangkap tangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim); Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR); Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim, seorang ajudan; serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan, yang merupakan pihak swasta.

“Demi kelancaran proses penyelidikan, tim penyidik akan menahan para tersangka mulai dari tanggal 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024,” ungkap Alex.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *