JEMBER, RadarBangsa.co.id – Bupati Jember Dr. H. Mohammad Fawait, S.E., M.Sc menegaskan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Jember harus berlangsung transparan dan bebas dari praktik titip-menitip. Penegasan itu disampaikan saat Program Pro Gus’e Update di SMPN 1 Jember, Jumat (17/7/2026).
Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan siswa, guru, kepala sekolah, jajaran Dinas Pendidikan, serta organisasi perangkat daerah (OPD), Gus Fawait meminta seluruh pihak menjaga integritas proses seleksi siswa baru agar berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Saya ingin memastikan bahwa tidak boleh tahun ini maupun tahun yang akan datang, tidak boleh ada titip-menitip soal penerimaan siswa baru. Kemudian juga tidak boleh ada tarikan-tarikan di luar dari hal-hal yang sudah kita sepakati bersama,” tegasnya.
Arahan tersebut ditujukan kepada Dinas Pendidikan, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan para kepala sekolah. Menurutnya, akses pendidikan harus diberikan secara adil kepada seluruh peserta didik tanpa intervensi pihak mana pun.
Gus Fawait juga mengingatkan agar sekolah negeri tidak menambah beban bagi keluarga kurang mampu. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan memperhatikan kondisi siswa dari keluarga prasejahtera agar tetap dapat mengakses pendidikan dengan baik.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Jember kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan tinggi melalui program beasiswa daerah. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan.
Tahun 2026, Pemkab Jember mengalokasikan anggaran sekitar Rp59 miliar untuk beasiswa bagi 4.200 mahasiswa. Program itu ditujukan bagi mahasiswa maupun calon mahasiswa asal Jember yang menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Beasiswa tersebut memberikan perhatian khusus kepada kelompok afirmasi ekonomi atau masyarakat miskin ekstrem, santri, dan penyandang disabilitas. Untuk tiga kategori tersebut, pemerintah daerah menanggung biaya UKT sekaligus memberikan bantuan biaya hidup selama masa studi.
Adapun penerima di luar kategori khusus tetap mendapatkan dukungan pembiayaan UKT sesuai ketentuan program. Gus Fawait juga memastikan penerima beasiswa tahun 2025 yang melanjutkan program pada 2026 tidak perlu mengikuti ujian ulang.
“Mereka cukup melakukan pendaftaran ulang dan menandatangani surat pernyataan aktif kuliah di kampus masing-masing,” ujarnya.
Kebijakan transparansi penerimaan siswa baru dan perluasan program beasiswa. “Diharapkan dapat memperluas akses pendidikan sekaligus mendukung lahirnya generasi muda Jember yang lebih berdaya saing,”pungkasnya.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar