SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Adik kakak asal Madura ini harus menerima balasan atas perbuatannya, ia terpaksa dihadiahi timah panas di kaki masing-masing karena pada saat ditangkap keduanya berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
Adik kakak tersebut bernama, Irsal Hariono (23) dan Sory Maulana (20), warga Ds. Kesel, kec. Labang, Bangkalan Madura.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Heru Purwanto menuturkan, penangkapan pelaku ini berawal pada 25 November 2019 lalu, di sekitar Merr Jalan Ir. Soekarno Surabaya. Dimana korban telah merampas barang berharganya berupa tas, handphone beserta sepeda motornya, oleh dua orang dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Berbekal laporan korban itulah kami besersama anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan oenyelidikan, dan akhirnya menuju kedua pelaku yang masih adik kakak ini,” kata Iwan Heru Purwanto Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Senin (13/01/20) saat gelar press release.
“Keduanya kami tanggap di Bangkalan Madura, pada saat kami melakukan penangkapan keduanya berusa melarikan diri dan berusaha melawan, terpaksa kami lakukan tindakan tegas menembak kedua kaki masing masing,” sebut Iwan.
Masih lanjut Iwan Heru Purwanto, dari hasil introgasi, kedua pelaku adik kakak ini sudah beraksi puluhan kali TKP. Wilayah yang pernah diobok-obok keduanya di antaranya, daerah Manyar Gresik, Lamongan dan Surabaya.
“Dan saat beraksi keduanya selalu mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit, setelah Korban berhenti kemudian kedua pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya lari, kemudian hasil Kejahatan tersebut di jual oleh teman tersangka (DPO) di Madura.
“Uang Hasil penjualan oleh kedua pelaku selalu digunakan untuk berfoya- foya disalah satu Discotik yang berada di Surabaya,” pungkas Iwan Heru Purwanto.
Kini pelaku adik kakak yang diketahui anak seorang PNS yang berdinas di wilayah Madura ini dijebloskan sel tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. ( Fif)