LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Beraksi mulai awal Januari hingga 7 Desember 2022, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap 107 kasus dengan 131 terduga tersangka.
Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H., ketika ditemui Radarbangsa.co.id diruang kerjanya, Kamis (8/12).
Ernowo menyatakan, dari 107 kasus tersebut, diantaranya 36 kasus Okerbaya, dan 71 kasus Narkotik.
Dan rinciannya, lanjutnya, untuk kasus narkotika sabu, 65 kasus dan 79 tersangka. Untuk kasus narkotika jenis ganja adalah 6 kasus 14 tersangka. Sedangkan kasus kesehatan Okerbaya (pil), 36 kasus 38 tersangka.
“Dari 36 kasus Okerbaya dan 71 narkotik itu, kita berhasil menangkap 131 terduga tersangka”, ungkap perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya ini.
Ernowo mengatakan, dari Januari hingga 7 Desember 2022 ini, ada ribuan barang bukti pil berlogo ‘Y’ dan DPM yang berhasil disita. Selain itu, juga puluhan gram barang bukti sabu dan juga belasan batang pohon ganja, serta puluhan gram ganja kering.
“Untuk barang bukti Okerbaya terdiri dari pil logo ‘Y’ sejumlah 144. 245 butir dan DMP sejumlah 18.031 butir. Sedangkan barang bukti Shabu sejumlah 94, 19 gram, serta barang bukti tanaman ganja 13 batang, dan untuk yang kering sebanyak 91, 44 gram”, terangnya.
Hingga saat ini pihaknya terus memburu para pengedar Okerbaya dan narkotik di wilayah hukumnya.
Kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukumnya, Ernowo mengimbau, agar menjauhi narkoba, dan diharapkan kepada masyarakat tidak boleh segan atau takut melapor jika di lingkungannya ada indikasi penyalahgunaan narkotika apapun bentuknya.
“Tidak ada keuntungannya menyalahgunakan narkoba, jangan coba-coba!. Dan saya berharap, agar masyarakat jangan segan atau takut melapor jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya,” imbau Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H.