Ibu Jual Anak Kendung ke Hidung Belang Bertarif Rp500 Hingga Rp700 di Sidoarjo, Berhasil Diungkap Polisi

- Redaksi

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat konfresi pers Jumat (3/6/2022). (Dok Foto IST)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat konfresi pers Jumat (3/6/2022). (Dok Foto IST)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Polresta Sidoarjo dalam Operasi Pekat Semeru 2022, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang dilakukan ibu kandung sendiri.

Korban perempuan di bawah umur tersebut, ditawarkan kepada lelaki hidung belang oleh ibu kandungnya (E, 35 tahun) melalui whatsapp hingga proses transaksi berlangsung. “Tarif yang ditawarkan oleh ibunya Rp. 500 ribu sampai Rp. 700 ribu, seminggu sekitar 2 atau 3 tiga transaksi hubungan badan,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga  Bupati Sidoarjo Berikan Apresiasi Warga Desa Sugiwaras Meriahkan HUT RI ke 78 Sungguh Luar Biasa

Tempat yang disediakan E untuk hubungan badan puterinya dengan pelanggan, adalah dilakukan di sebuah kamar kos di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kejadian ini, menurut Kapolresta Sidoarjo terungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2022.

“Pada Sabtu, 28 Mei 2022 malam tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan sebuah kamar kos yang dijadikan ajang prostitusi anak di bawah umur,” lanjutnya.

Baca Juga  Hadapi Pilkades Serentak, Humas Polresta Sidoarjo Jalin Sinergitas dengan Netizen

Saat penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan E, yang memperdagangkan puterinya dan sejumlah barang bukti lain. Sang ibu juga terbukti menyuntik KB puterinya, agar tidak hamil usai melayani tamu.

Menurut pengakuan sang ibu, motif hingga ia tega menjual puteri sendiri karena himpitan ekonomi. Uang hasil dari prostitusi digunakannya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan biaya sekolah puterinya.

Baca Juga  Penebar Ujaran Kebencian, Diamankn Team Cybercrime Polda Jawa Tengah

Terhadap tersangka, E, dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, sesuai Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB