SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Industri pembiayaan di Indonesia tengah memasuki fase kritis. Tak hanya karena persoalan kredit macet, tapi juga karena munculnya dugaan praktik “premanisme keuangan” yang melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas) sebagai pelindung nasabah bermasalah.
Kondisi ini diungkap oleh Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, yang menyebut bahwa fenomena tersebut telah menggerus kepercayaan publik terhadap sektor pembiayaan.
“Banyak perusahaan finance kini enggan menyalurkan kredit karena takut merugi. Ada laporan, nasabah justru dibekingi oknum ormas, bahkan membayar ‘jasa perlindungan’ agar tidak ditagih,” ujar Ning Lia, sapaan akrabnya, Minggu (27/7/2025).
Menurutnya, krisis kepercayaan yang muncul tak hanya berdampak pada operasional perusahaan, tapi juga menimbulkan ancaman serius bagi stabilitas ekonomi nasional. Ia menilai praktik intimidatif semacam ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Ini bukan soal gagal bayar semata, tapi soal pembiaran terhadap penyimpangan yang bisa membuat lembaga keuangan dan investor kehilangan kepercayaan. Efek dominonya bisa sangat luas,” tegasnya.
Sektor pembiayaan konsumen mulai dari kendaraan bermotor, alat kerja, hingga modal UMKM selama ini menjadi salah satu penopang perputaran ekonomi rakyat. Namun jika industri leasing terhambat, maka sirkulasi ekonomi bisa tersendat.
“Kredit konsumtif maupun produktif adalah bagian dari perputaran ekonomi nasional. Ketika penyaluran kredit berhenti, maka pelaku usaha pun kehilangan akses untuk bergerak,” lanjut Ning Lia.
Ia menyebut lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan hukum menjadi celah tumbuh suburnya praktik-praktik menyimpang yang menekan perusahaan finance. Ia bahkan menyebut ini sebagai bentuk pemerasan terselubung.
“Kalau negara tidak hadir memberi perlindungan hukum, perusahaan-perusahaan bisa terus jadi korban. Ini membunuh semangat dunia usaha dan mengganggu tatanan keuangan kita,” ujarnya.
Ning Lia mendesak Kementerian Keuangan, OJK, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan tindakan tegas, baik preventif maupun represif, terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan posisi dan celah hukum.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti rendahnya literasi keuangan di masyarakat yang turut memperburuk situasi. Banyak nasabah dinilai belum memahami tanggung jawab hukum dalam kontrak pembiayaan.
“Menghindari kewajiban pembayaran itu pelanggaran hukum. Lebih parah lagi jika disertai upaya intimidasi atau perlindungan dari pihak eksternal yang justru merusak sistem,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Hendra, salah satu manajer marketing di perusahaan pembiayaan nasional. Ia mengaku kini proses analisis nasabah dilakukan jauh lebih ketat.
“Sekarang kami cek tak hanya dokumen, tapi juga lingkungan sosialnya. Karena meski datanya bagus, kalau ujungnya macet dan tak bisa ditagih karena intervensi, tetap saja merugikan perusahaan,” ujarnya.
Situasi ini menunjukkan bahwa industri pembiayaan membutuhkan dukungan nyata, baik dalam hal regulasi, penegakan hukum, maupun peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tanggung jawab finansial. Tanpa itu, roda ekonomi yang bertumpu pada pembiayaan bisa melambat bahkan tersendat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar