Ini Sanksi Bagi Penyidik Polisi Jika Salah Buat Dakwaan dan Pihak Lain Jadi Korban

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar polisi (doc. indra achmad. rri.co.id)

Ilustrasi gambar polisi (doc. indra achmad. rri.co.id)

JAKARTA,RadarBangsa.co.id – Lembaga Peduli Nusantara menyikapi berbagai tanggapan masyarakat terkait kinerja Penyidik di Kepolisian.

Dari kinerja tersebut ternyata salah membuat dakwaan atau menetapkan seorang sebagai tersangka dan akhirnya karena kealpaan tersebut mengorbankan orang lain yang ternyata di duga tidak bersalah di muka hukum.

Dari sini, perlu kami luruskan bahwa yang membuat dakwaan adalah Penuntut Umum atau Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 huruf b jo. Pasal 13, Pasal 14, serta Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1 angka 6 huruf b jo. Pasal 13 KUHAP :

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Adapun dalam suatu tindak pidana, Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 13 jo. Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian), yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13 UU Kepolisian tentang Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

Baca Juga  Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo, Mengapresiasi Kinerja Kasatresnarkoba

a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Menegakkan hukum dan
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian, Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Terkait dengan tindakan oknum Polisi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik yang diduga melanggar kode etik Polri dan berpotensi dapat merugikan orang lain.

Berdasarkan keadaan tersebut.
Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri Kode Etik) berbunyi sebagai berikut:

Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang ;

a. Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka.

Baca Juga  Nurhadi : Hati-hati Tawaran Kerja di 4 Negara Ini

c. Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum.

d. Merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan.

e. Melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan.

f. Melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain.

g. Menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya.

h. Merekayasa status barang bukti sebagai barang temuan atau barang tak bertuan.

i. Menghambat dan menunda-nunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak sebagai akibat dihentikannya penyidikan tindak pidana.

j. Melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

k. Melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

l. Melakukan pemeriksaan di luar kantor penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

m. Menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Oknum Polisi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik melanggar ketentuan Pasal 14 di atas, maka dapat dikenakan Sanksi Pelanggaran Kode Etik sesuai Pasal 20 Perkapolri Kode Etik yang berbunyi sebagai berikut :

Baca Juga  PWI Akan Cetak Wartawan Berwawasan Kebangsaan

1. Anggota Polri yang diduga melakukan Pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 dinyatakan sebagai Terduga Pelanggar.

2. Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Pelanggar setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).

Bahkan tidak menutup kemungkinan oknum Kepolisian dapat dikenakan sanksi pidana apabila dapat dibuktikan melalui ketentuan Pasal 422 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut :

Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dasar hukum :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
3.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Hel/Ari)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB