SIDOARJO, RadarBangsa.co.id β Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menyerahkan bantuan kursi roda kepada Giyono, warga Desa Sumorame, Kecamatan Candi, yang mengalami gangguan mobilitas setelah menjadi korban tabrak lari hingga mengalami patah tulang kaki dan kemudian menderita stroke, Senin (26/10/2026).
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu Giyono menjalani aktivitas sehari-hari sekaligus meringankan beban keluarga yang mendampinginya.
Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Mimik bersama jajaran Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Candi. Selain Giyono, bantuan kursi roda juga diberikan kepada dua warga Desa Candi, yakni Alif Hafizh dan Novan Zaki Putra.
Mimik mengatakan, penyaluran bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
βIni merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan seperti ini rutin kami lakukan sebagai upaya membantu warga agar dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih mudah,β kata Mimik saat menyerahkan bantuan.
Bagi warga yang mengalami keterbatasan mobilitas, kursi roda dapat membantu mempermudah perpindahan tempat dan mendukung aktivitas sehari-hari. Alat bantu tersebut juga dapat memudahkan keluarga dalam memberikan pendampingan.
Penyaluran bantuan di Kecamatan Candi ini menjadi bagian dari dukungan sosial pemerintah daerah kepada masyarakat yang membutuhkan alat bantu mobilitas.
Mimik berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi para penerima dan keluarga mereka. Ia juga mendorong masyarakat agar aktif menyampaikan informasi mengenai warga yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Masyarakat yang membutuhkan alat bantu mobilitas dapat mengajukan permohonan bantuan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi layanan resmi Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, pengajuan bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia dapat dilakukan oleh keluarga, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), atau pemerintah desa/kelurahan.
Persyaratan yang tercantum meliputi surat pengajuan kepada Dinas Sosial, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta foto calon penerima bantuan.
Selanjutnya, Dinas Sosial melakukan verifikasi lapangan terhadap calon penerima. Penetapan penerima dilakukan melalui surat keputusan kepala dinas, sedangkan bantuan diserahkan dalam bentuk barang.
Layanan bantuan alat bantu tersebut tidak dipungut biaya. Informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan dapat diakses melalui laman resmi Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo: https://dinsos.sidoarjokab.go.id/005/1754947735
Keluarga Giyono menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Mereka berharap kursi roda tersebut dapat membantu aktivitas Giyono sekaligus mempermudah keluarga dalam memberikan pendampingan sehari-hari.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar