SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Pada tanggal 13/11/2019 jam 17:15 wib awak media Radarbangsa semarang jawa tengah pada saat lewat di jalan Sukarno Hatta Nomer 46 di situ ada yang aneh.
Dalam pemantauan kami Tepat di depan kantor yang bernomer 46 telah di salah gunakan fungsinya di gunakan lahan parkir.
Hal ini jelas melanggar aturan yang sebenarnya.
Menurut saksi yang sengaja tidak kami sebut namanya ijin yang di ajukan ke dinas pertamanan hanyalah ijin pemotongan pohon saja soalnya mengganggu keluar masuknya mobil kantor tersebut.
Tetapi fakta di lapangan menunjukan ternyata digunakan untuk lahan parkir kantor tetsebut.
Dimana penegakkan hukum perda pemkot kota semarang ?…
Mohon penjelasan pemkot kota semarang atau yang berwenang untuk mengecek menindak lanjuti apakah sudah di lakukan melakukan prosedur yang berlaku.
Setahu kami sebagai awak media itu adalah suatu pelanggaran dan seharusnya pemkot kota semarang yang menangani permasalahan ini menindak tegas oknum oknum yang melindungi pelanggaran tersebut.
Menurut undang undang Nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya pasal 43 ayat 3, dan perda 5 tahun 2014 tentang transportasi pasal 38 ayat 1dan 2 di kenakan sanksi hukuman 2 bulan kurungan denda 500.000 ribu rupiah.(Tim Radarbangsa)