JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa hukuman terhadap sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) akan diperberat. Dia menjelaskan, ada kemungkinan bahwa para tersangka akan dikenakan hukuman mati, mengingat perbuatan pidana yang mereka lakukan terjadi selama masa pandemi Covid-19 antara tahun 2018 hingga 2023.
“Kita akan melihat hasil selesai penyidikan ini, kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan, dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu,” ujar Burhanuddin, yang dikutip Minggu (9/3/2025).
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding serta KKKS yang berlangsung dari 2018 hingga 2023. Dalam penyidikan ini, pihak Jampidsus Kejagung telah memeriksa setidaknya 96 saksi dan dua orang ahli. Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp968,5 triliun, bahkan hampir menyentuh angka 1 kuadriliun rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kerugian negara pada 2023 saja sudah mencapai Rp193,7 triliun berdasarkan lima komponen. Namun, karena penyidikan mencakup periode 2018 hingga 2023, kerugian negara dapat diperkirakan mencapai angka sekitar Rp1 kuadriliun.
“Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempusnya 2018-2023. Kalau sekiranya di rata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara,” kata Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu :
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International
5. MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
8. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga
9. Edward Corne, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan menyeluruh dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku korupsi besar ini, guna memberikan efek jera serta memastikan keadilan bagi negara dan rakyat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita: sindonews.com