LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Lamongan menanggapi temuan dugaan penjualan arsip dokumen pemerintah secara kiloan oleh seorang pegawai kecamatan ke tempat rongsokan.
Kepala Dinas Arpusda Lamongan, drg. Fida Nuraida, menegaskan bahwa setiap pemusnahan arsip harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Jika ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memusnahkan dokumen tanpa prosedur yang benar, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada OPD tersebut.
“Pengelolaan arsip dinamis adalah tanggung jawab pencipta arsip. Jika pemusnahan dilakukan tanpa prosedur yang sesuai, maka OPD terkait yang harus bertanggung jawab,” ujar Fida saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).
Fida menambahkan bahwa Arpusda Lamongan secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan arsip di seluruh perangkat daerah. Bahkan, pihaknya telah melakukan pendampingan dalam pemusnahan arsip di beberapa OPD.
“Kami selalu membuka diri jika ada OPD yang ingin melakukan pemusnahan arsip dengan pendampingan dari kami agar sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan arsip tidak boleh dilakukan sembarangan. Selain harus mendapat persetujuan dari bupati, pemusnahan juga harus melalui tim penilai khusus.
“Arsip yang dimusnahkan harus dicacah, dibakar, atau dibuat bubur kertas. Tidak diperbolehkan untuk langsung dijual begitu saja,” tegas Fida.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan arsip pemerintah tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rizky.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin